Direktur Maktour Bantah Aliran Uang Kuota Haji ke Yaqut: Tak Ada Pembicaraan Itu
Baca dalam 60 detik
- Fuad Hasan Masyhur, Dirut Maktour, mengaku tidak membahas dugaan pemberian uang kuota haji ke mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK.
- KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, termasuk Yaqut dan dua pejabat Maktour.
- Kerugian negara diperkirakan Rp622 miliar, dengan lebih dari 300 biro travel terindikasi terlibat dalam praktik jual beli kuota.

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, membantah adanya pembicaraan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian uang oleh anak buahnya kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad singkat saat ditemui awak media. Ia juga menampik status tersangka yang disematkan KPK kepada Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang telah ditahan. Fuad mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana kuota haji yang disebut mengalir ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. "Pastinya saya enggak mengerti sama sekali," tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Fuad merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi berkas perkara empat tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ismail Adham, dua tersangka lain adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel dilaporkan ragu memberikan keterangan, menunjukkan adanya kekhawatiran akan konsekuensi hukum. Modus operandi kasus ini melibatkan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga diperjualbelikan, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha travel haji. Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat Menteri Agama periode 2019-2024, diduga menerima aliran dana dari Maktour melalui anak buahnya. KPK menjerat para tersangka dengan pasal korupsi yang berfokus pada kerugian keuangan negara, menandakan seriusnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ibadah haji.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih banyak pihak, termasuk anggota DPR yang disebut menerima aliran dana. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji yang bersih dan akuntabel.



