Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Klien Tak Jujur soal Aliran Dana Korupsi MBG
Baca dalam 60 detik
- Elza Syarief resmi berhenti sebagai pengacara Sony Sonjaya, tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, karena kliennya dianggap tidak transparan soal penerimaan uang dari Asep Yusuf Somantri.
- Pengunduran diri ini menghambat upaya pengajuan status justice collaborator bagi Sony, yang mensyaratkan keterbukaan penuh dan kerja sama dengan penegak hukum.
- Kasus korupsi MBG melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dari pengadaan barang fiktif.

Pengacara kondang Elza Syarief memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu diambil setelah Elza mendapati kliennya tidak jujur mengenai aliran dana yang diterima dari orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri.
"Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6). Asep sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama.
Elza menilai ketidakjujuran Sony membuatnya sulit memperoleh status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, seorang tersangka atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan JC kepada penyidik atau penuntut. Syarat substantifnya, JC harus bersedia memberikan keterangan penting, informasi, atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau mengungkap peran pelaku lain. Sebagai imbalan, JC berhak atas keringanan hukuman.
"Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi," ungkap Elza yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono. Ia menambahkan bahwa pengunduran diri efektif sejak 15 Juni 2026, setelah sebelumnya mengalami kesulitan bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak 12 Juni.
Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena hubungan dengan pejabat BGN, bukan karena kelayakan. Selain itu, sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang pun terjadi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Pengunduran diri Elza Syarief menambah dinamika kasus yang telah menyeret lima tersangka. Dengan mundurnya pengacara yang dikenal vokal, posisi Sony Sonjaya semakin sulit, terutama dalam upaya meraih status JC. Kejaksaan Agung sendiri terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Ke depan, publik menanti apakah Sony akan mencari pengacara baru dan tetap berupaya menjadi JC, atau justru memilih bungkam. Pertanyaan besarnya, sejauh mana kasus ini akan mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dalam program MBG yang menyedot anggaran triliunan rupiah?



