Debt Collector Kasar Tagih Utang, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services
Baca dalam 60 detik
- OJK memanggil TAFS terkait dugaan penagihan kredit dengan kekerasan di Serang, Banten.
- Regulator meminta evaluasi menyeluruh proses penagihan dan pengawasan pihak ketiga.
- Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector eksternal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan praktik penagihan utang yang menggunakan kekerasan di Serang, Banten. Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) itu merupakan respons cepat regulator setelah beredar informasi mengenai oknum tenaga penagihan yang bertindak di luar batas.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta TAFS memberikan penjelasan menyeluruh terkait keterlibatan perusahaan dengan tindakan debt collector yang diduga melakukan intimidasi dan kekerasan. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa regulator tidak mentoleransi pelanggaran etika dalam industri pembiayaan, terutama yang merugikan konsumen.
OJK juga memerintahkan TAFS untuk melakukan evaluasi total terhadap proses penagihan, termasuk meninjau ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Regulator menekankan bahwa seluruh aktivitas penagihan harus berjalan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, TAFS diminta menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi lengkap untuk kepentingan pengawasan, dan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tak hanya itu, OJK meminta TAFS memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aktivitas penagihan, baik yang dilakukan tenaga internal maupun pihak ketiga. Perusahaan juga diwajibkan menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan. Langkah ini penting mengingat maraknya keluhan konsumen terkait praktik penagihan yang agresif dan melanggar hukum.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa lepas tangan atas tindakan debt collector yang mereka tunjuk. "Perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan," demikian pernyataan OJK yang dikutip Minggu (14/6/2026). Regulator juga mengingatkan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan konsumen akan kewajiban mereka memenuhi perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu dan menjaga agunan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Kegagalan memenuhi kewajiban dapat berujung pada penagihan dan penyelesaian sesuai hukum. Masyarakat diimbau memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan menggunakan layanan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap mitra penagihan mereka. Jika hasil pendalaman OJK menemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya siap dijatuhkan. Pertanyaannya, apakah industri pembiayaan akan segera membenahi diri sebelum kepercayaan publik semakin tergerus?



