Laos Susun Buku Panduan Anti-Diskriminasi di Tempat Kerja, Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan 2027
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Laos bersama ILO menggelar pertemuan untuk mematangkan draf manual pelatihan penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
- Manual ini merupakan bagian dari proyek yang lebih luas untuk memberantas diskriminasi, pelecehan, dan pekerja anak di Laos.
- Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Laos, yang dijadwalkan diajukan ke parlemen pada 2027, akan memuat bab khusus tentang penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak pekerja.

Pemerintah Laos melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) menggelar pertemuan di Vientiane pada Kamis (4/6) untuk mengkaji draf manual pelatihan tentang penghapusan diskriminasi, termasuk kekerasan berbasis gender, di lingkungan kerja. Langkah ini menjadi sinyal keseriusan Vientiane dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proyek yang dirancang untuk menghilangkan diskriminasi, pelecehan, dan pekerja anak di Laos. Menurut pernyataan resmi kementerian pada Jumat (5/6), draf manual ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi perusahaan dan instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan anti-diskriminasi secara nyata.
Phongsavanh Xaykosy, Direktur Jenderal Departemen Manajemen Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Laos, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan membangun konsensus mengenai isi manual. "Kami ingin memastikan manual ini mencerminkan realitas dan kebutuhan Laos, sekaligus memaksimalkan efektivitas dan penerapan praktisnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Phongsavanh mengungkapkan bahwa kementeriannya saat ini tengah meninjau dan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Rancangan revisi tersebut dijadwalkan akan diserahkan ke Majelis Nasional untuk disetujui pada 2027. Salah satu poin krusial dalam revisi adalah penyertaan bab khusus yang secara eksplisit mengatur penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan, penguatan kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Langkah Laos ini patut dicermati di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi, implementasi di lapangan masih sering menemui kendala. Kasus diskriminasi gender, pelecehan di tempat kerja, dan praktik perburuhan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Pengalaman Laos dalam menyusun manual pelatihan dan merevisi undang-undang secara terintegrasi bisa menjadi referensi bagi negara-negara ASEAN yang tengah berupaya memperkuat perlindungan pekerja.
Ke depan, efektivitas manual dan revisi UU Ketenagakerjaan Laos akan sangat bergantung pada komitmen penegakan hukum dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan. Pertanyaannya, mampukah Laos mengubah aturan di atas kertas menjadi praktik nyata yang dirasakan langsung oleh para pekerja, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8146662/original/076035800_1780999594-35836.jpg)