Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan: Sanksi Internal di Tengah Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya resmi dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi oleh KPK.
- Kemenimipas menyatakan langkah ini sebagai sanksi disiplin internal sekaligus untuk mempercepat proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
- Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta Barat yang menyita aset bernilai tinggi, termasuk mobil, motor, dan mata uang asing.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan delapan pejabatnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satu nama yang paling menonjol dalam daftar tersebut adalah Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang kini harus menghadapi proses hukum sambil kehilangan jabatannya.
Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan resminya pada Kamis (4/6) menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari sanksi disiplin internal. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum di KPK berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik di lingkungan imigrasi. "Kami telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya sebagai bentuk penegakan disiplin," ujar Agus.
KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Silmy, tujuh pejabat lain yang turut dijerat adalah eks Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, serta mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Tak hanya itu, logam mulia emas juga ikut disita. KPK menduga barang-barang tersebut terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Agus Andrianto menambahkan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Kemenimipas, kata dia, telah membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. "Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif," tegasnya.
Lebih jauh, Menteri Imipas melihat kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal. Ia menekankan pentingnya memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel. "Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi. Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah langkah penonaktifan ini cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi, atau justru akan membuka lebih banyak praktik serupa di masa depan?


