Hukuman 24 Tahun Pelatih Karate di Jepang: Alarm bagi Perlindungan Atlet Muda
Baca dalam 60 detik
- Mantan kepala dojo karate di Kitakyushu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena mencabuli delapan siswi di bawah umur.
- Kasus ini menyoroti lemahnya penerapan kebijakan safeguarding di klub-klub olahraga kecil Jepang, meski kesadaran mulai tumbuh.
- Praktisi mendesak pemerintah Jepang mengaitkan subsidi dengan kewajiban penerapan sistem perlindungan anak di organisasi olahraga.

Vonis 24 tahun penjara terhadap Tetsuya Nagasue, mantan kepala sekolah karate di Kitakyushu, Jepang, membuka kembali luka lama tentang rentannya atlet muda terhadap kekuasaan absolut pelatih. Pengadilan Negeri Fukuoka memvonisnya pada Februari lalu atas serangkaian kekerasan seksual terhadap delapan siswi yang seluruhnya berusia di bawah 13 tahun, berlangsung sejak 2018 hingga 2024.
Menurut amar putusan, Nagasue tidak hanya melakukan perbuatan cabul, tetapi juga merekam dan memotret aksinya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas yang sangat dihormati murid-muridnya, serta mengeksploitasi keinginan mereka untuk terus berlatih. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa budaya hierarki dalam olahraga Jepang masih menyisakan celah besar bagi praktik kekerasan.
Konsep perlindungan atlet atau safeguarding sebenarnya mulai mendapat perhatian global sekitar satu dekade lalu, seiring terkuaknya skandal pelecehan di berbagai organisasi olahraga luar negeri. Di Jepang, Asosiasi Sepak Bola Jepang (JFA) telah menerapkan kebijakan safeguarding pada 2021 dan mewajibkannya dalam lisensi pelatih. Namun, adopsi di cabang olahraga lain—terutama klub-klub kecil—berjalan lamban.
Yuiko Inoue, mantan pemain Liga Nadeshiko yang kini aktif menyebarkan prinsip safeguarding, menekankan pentingnya deteksi dini. Dalam sebuah lokakarya di Matsumoto, Prefektur Nagano, ia mengajak para pengurus klub olahraga setempat untuk menyadari bahwa pelecehan sering tidak dilaporkan karena korban takut tidak dipercaya atau dirugikan. “Anak-anak berada dalam posisi sulit,” ujarnya.
Inoue sendiri pernah mengalami kekerasan selama karier bermainnya. Setelah pensiun, ia mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di tim lamanya. Pengalaman itu mendorongnya mendirikan S.C.P. Japan pada 2020 di Kashiwa, Prefektur Chiba, dengan misi menciptakan lingkungan aman bagi semua orang yang berolahraga. Ia menilai lingkungan olahraga memudahkan pelatih mendominasi atlet dan membenarkan perilaku kasar atas nama disiplin.
Mao Okuda, manajer operasional klub yang menyelenggarakan lokakarya, mengaku baru mengenal safeguarding melalui kursus kepelatihan JFA. “Banyak pelatih mengabaikan hak-hak anak,” katanya. Ia berharap praktik safeguarding menyebar ke organisasi yang lebih kecil melalui peninjauan kode etik.
Inoue mendesak keterlibatan pemerintah yang lebih kuat. Ia mengusulkan agar subsidi hanya diberikan kepada organisasi yang telah menerapkan sistem perlindungan. “Penciptaan lingkungan eksternal di mana subsidi ditahan jika sistem tidak diterapkan sangat diperlukan,” tegasnya. Langkah ini, menurutnya, akan menekan klub-klub untuk segera berbenah.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat maraknya klub olahraga usia dini yang belum memiliki kode etik jelas. Regulasi perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah ada, tetapi implementasi di sektor olahraga masih minim. Pertanyaannya, akankah pemerintah Indonesia mengikuti langkah Jepang dengan mengaitkan pendanaan klub dengan kepatuhan terhadap standar perlindungan anak?



