Malaysia Terapkan Aturan Ketat: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Malaysia resmi memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Undang-Undang Keamanan Online 2025, dengan verifikasi identitas wajib menggunakan KTP atau paspor.
- Platform yang melanggar kewajiban mitigasi risiko akan didenda hingga 10 juta ringgit (sekitar Rp8,3 miliar), menyusul insiden kekerasan yang dikaitkan dengan media sosial dan game online.
- Langkah ini mengikuti jejak Australia dan Indonesia, memicu diskusi tentang efektivitas pembatasan usia digital di Asia Tenggara, termasuk potensi dampaknya terhadap pengguna Indonesia.

Malaysia resmi menutup akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun ini, menjadikannya negara ketiga di Asia Tenggara setelah Australia dan Indonesia yang menerapkan pembatasan ketat perlindungan anak di ranah digital. Aturan ini ditegaskan melalui Undang-Undang Keamanan Online 2025 yang dijalankan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
Regulasi tersebut dijabarkan dalam dua kerangka kerja pelengkap: Kode Perlindungan Anak yang mewajibkan platform menerapkan pendekatan keamanan sejak tahap desain (safety-by-design), dan Kode Mitigasi Risiko yang menuntut penilaian risiko, tata kelola konten, serta mekanisme pelabelan konten. Setiap pengguna baru maupun lama kini harus memverifikasi usia menggunakan identitas resmi seperti kartu identitas nasional MyKad, paspor, atau sistem MyDigital ID pemerintah.
Platform juga diwajibkan mengonfigurasi ulang algoritma dan sistem rekomendasi konten untuk mengurangi paparan materi berbahaya. Iklan berbayar hanya boleh ditayangkan kepada pemegang akun yang telah terverifikasi. Bagi platform yang gagal memenuhi ketentuan Kode Mitigasi Risiko, ancaman denda mencapai 10 juta ringgit atau setara sekitar US$2,5 juta. MCMC menyatakan akan memberikan masa tenggang implementasi bagi penyedia layanan untuk menyesuaikan diri.
Langkah ini dipicu oleh serangkaian insiden kekerasan yang oleh otoritas Malaysia dikaitkan dengan media sosial dan permainan daring. Pada bulan yang sama, seorang anak berusia enam tahun di Johor diduga diserang kakaknya yang berusia sembilan tahun setelah secara tidak sengaja menghapus progres permainan Roblox. Di Terengganu dan Malaka, delapan remaja ditangkap dalam dua kasus pemerkosaan berkelompok yang diduga direkam dan disebarluaskan secara daring.
Bagi Indonesia, kebijakan Malaysia ini menjadi cermin bagi efektivitas regulasi serupa yang telah lebih dulu diterapkan. Indonesia sendiri telah memiliki aturan pembatasan usia akses media sosial, namun implementasinya masih menghadapi tantangan verifikasi identitas dan pengawasan konten. Langkah Malaysia yang mewajibkan verifikasi menggunakan identitas resmi negara bisa menjadi model yang lebih ketat, meskipun berpotensi menimbulkan kekhawatiran tentang privasi data dan kebebasan berekspresi.
Menurut analis kebijakan digital, pendekatan Malaysia yang menggabungkan kode perlindungan anak dan mitigasi risiko menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan dampak negatif platform digital. Namun, efektivitas aturan ini masih bergantung pada kemampuan MCMC dalam mengawasi kepatuhan platform besar seperti Meta, TikTok, dan Google. Pertanyaan yang muncul kemudian: akankah negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia, mengadopsi pendekatan serupa dengan sanksi yang lebih berat?



