Waspada Modus Baru Investasi Bodong: Satgas PASTI Blokir VTube Appinc dan SenocryptoAI
Baca dalam 60 detik
- Satgas PASTI menghentikan dua entitas, VTube Appinc dan SenocryptoAI, yang diduga menjalankan skema ponzi berkedok aplikasi penghasil uang dan investasi kripto.
- Kedua entitas tersebut melakukan impersonasi terhadap perusahaan asing resmi, seperti Appen Inc dan VTube Media Company Limited, serta tidak memiliki izin operasi di Indonesia.
- Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan tetap, bonus besar, atau skema member-get-member yang merupakan ciri khas investasi ilegal.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak dua entitas yang diduga menjalankan investasi bodong dengan modus aplikasi penghasil uang dan kripto. VTube Appinc dan SenocryptoAI menjadi sasaran penghentian kegiatan setelah terbukti tidak memiliki izin usaha serta melakukan penipuan berkedok tugas daring dan copy trading.
Dalam investigasinya, Satgas PASTI menemukan bahwa VTube Appinc mengaku sebagai bagian dari Appen Inc, perusahaan teknologi asal Colorado, AS. Sementara itu, SenocryptoAI mencatut nama VTube Media Company Limited yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan asli tersebut tidak memiliki hubungan operasional dengan entitas yang ditindak, dan tidak menjalankan bisnis di Indonesia. Praktik impersonasi ini lazim digunakan oleh pelaku investasi ilegal untuk membangun kredibilitas palsu di mata korban.
Modus operandi kedua entitas ini serupa dengan skema ponzi klasik. VTube Appinc memikat pengguna dengan tugas sederhana seperti menebak gambar, sementara SenocryptoAI menawarkan layanan copy trading melalui aplikasi Vyper. Setelah pengguna mengerjakan tugas atau menyetor dana, mereka diminta merekrut anggota baru (member-get-member) untuk mendapatkan bonus harian dan keuntungan tetap. Skema ini memastikan bahwa dana anggota lama dibayar dari setoran anggota baru, bukan dari aktivitas bisnis yang riil.
βVTube Appinc maupun VTube Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan operasional di Indonesia,β tegas Satgas PASTI dalam keterangan resminya.
Langkah Satgas PASTI ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama investor ritel, untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi atau platform investasi sebelum menanamkan dana. Ciri-ciri investasi ilegal meliputi janji keuntungan tetap tanpa risiko, bonus besar dari rekrutmen, serta ketiadaan izin dari OJK atau Bappebti. Otoritas pun mengimbau agar masyarakat melaporkan setiap tawaran mencurigakan melalui saluran resmi.
Ke depan, pengawasan terhadap aplikasi penghasil uang dan platform kripto ilegal diperkirakan akan semakin diperketat. Sinergi antara Satgas PASTI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga keuangan lainnya menjadi kunci untuk menekan maraknya investasi bodong yang merugikan publik.



