OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Baca dalam 60 detik
- Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan sektor jasa keuangan harus bertransformasi menjadi sumber utama pembiayaan jangka panjang, bukan sekadar wadah investasi.
- Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 sebesar 5,61% dinilai masih di bawah potensi yang dibutuhkan untuk mencapai status negara maju, sehingga diperlukan mesin pertumbuhan baru.
- OJK mengusulkan kolaborasi lintas sektor dan orkestrasi kebijakan untuk menciptakan pipeline pembiayaan yang tepat sasaran, guna mendorong investasi, produktivitas, dan kesejahteraan daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sektor jasa keuangan tidak lagi cukup hanya berfungsi sebagai tempat masyarakat berinvestasi. Lembaga pengawas ini menuntut peran yang lebih agresif dan strategis dari industri keuangan untuk menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dalam menyediakan pembiayaan jangka panjang yang inovatif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti bahwa capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61% pada kuartal pertama 2026 masih berada di bawah level potensial yang diperlukan untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju. Menurutnya, dibutuhkan mesin-mesin pertumbuhan baru yang lebih solid, didukung oleh basis pembiayaan yang lebih dalam dan beragam, tanpa mengabaikan kepercayaan konsumen dan masyarakat.
Dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026), Friderica yang akrab disapa Kiki menekankan pentingnya memperkuat sektor jasa keuangan sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi daerah. Ia mengusulkan pembiayaan yang lebih inklusif, produktif, dan tepat sasaran, khususnya pada sektor-sektor unggulan yang berbasis potensi lokal. Langkah ini dinilai krusial untuk mentransformasi keunggulan daerah menjadi keunggulan produktif yang nyata.
Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK menyiapkan dua strategi utama. Pertama, kolaborasi dan sinergi lintas sektor antara regulator, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan, dan asosiasi. Kedua, orkestrasi kebijakan yang terpadu untuk menghasilkan pipeline pembiayaan yang feasible, bankable, dan berdampak langsung pada perekonomian daerah.
βDengan prinsip kolaborasi yang selaras dan berbasis data, terukur, serta melindungi konsumen, program pengembangan ekonomi daerah ini diharapkan menghasilkan peningkatan investasi, produktivitas, serapan kerja, ekspor, dan kesejahteraan,β ujar Friderica.
Pernyataan ini mengindikasikan pergeseran paradigma OJK dari sekadar pengawas menjadi fasilitator pertumbuhan. Ke depan, sektor jasa keuangan dituntut untuk tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga secara aktif mendorong ekspansi ekonomi melalui skema pembiayaan yang adaptif terhadap kebutuhan daerah. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan kebijakan dan data.



