Dendam Berujung Tragedi: Pria Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak, Sempat Tinggalkan Surat
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 67 tahun menusuk mantan istrinya saat acara pernikahan anak kandung di Jakarta Utara pada Sabtu (23/5).
- Pelaku diduga menyimpan dendam dan sempat mengetik surat berisi curahan kekecewaan sebelum berangkat ke lokasi.
- Korban mengalami satu luka tusukan dan kini menjalani perawatan, sementara polisi masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1133883/original/064206800_1539168323-065879800_1454749829-20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto2.jpg)
Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) nekat menusuk mantan istrinya, ES (55), di tengah acara resepsi pernikahan anak kandung mereka di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB itu menggegerkan para tamu undangan yang hadir. Korban diketahui menderita satu luka tusukan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa sebelum berangkat ke lokasi, EF sempat mengetik sebuah surat yang berisi curahan perasaan kecewa dan sakit hati yang telah dipendam lama terhadap korban. Surat tersebut ditulis dalam beberapa poin dan ditinggalkan di rumah sebelum pelaku berangkat ke acara pernikahan. "Pelaku mengetik surat yang isinya terkait perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban," ujar Handam kepada wartawan, Minggu (24/5/2025).
Menurut Handam, motif sementara yang dapat disimpulkan oleh penyidik adalah dendam pribadi. "Motif yang dapat kami simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," jelasnya. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami latar belakang hubungan keduanya serta faktor pemicu lain yang mungkin memperkuat dugaan tersebut.
Kronologi kejadian bermula saat EF datang ke acara resepsi pernikahan anak kandung mereka yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur. Saat prosesi bersalaman di atas panggung, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang telah disembunyikan di dalam tasnya dan langsung menusukkannya ke tubuh korban. Aksi cepat tersebut membuat para tamu dan keluarga panik, namun pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan setempat sebelum polisi tiba.
Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya relasi keluarga pasca-perceraian, terutama ketika konflik emosional tidak terselesaikan dengan baik. Psikolog forensik menilai bahwa tindakan kekerasan semacam ini sering kali dipicu oleh akumulasi stres dan ketidakmampuan mengelola amarah. Ke depan, penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda bahaya dalam hubungan interpersonal dan mencari bantuan profesional sebelum situasi memburuk.
Polsek Tanjung Priok saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap EF dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.



