Gagal Berangkat, 13 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bali Terjaring Razia Bandara
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 13 calon jemaah haji nonprosedural digagalkan keberangkatannya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah terdeteksi oleh petugas Imigrasi dan Polres setempat.
- Mereka diduga menjadi korban tawaran paket haji ilegal senilai Rp250–300 juta, yang mengarahkan perjalanan melalui Malaysia dengan menggunakan iqama palsu.
- Polisi masih memburu pihak penyelenggara, sementara para calon jemaah telah dipulangkan dan diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya pemberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (22/5) malam. Para calon jemaah tersebut diduga akan menempuh jalur ilegal menuju Arab Saudi melalui Malaysia dengan memanfaatkan kartu izin tinggal atau iqama.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari pihak Imigrasi mengenai sekelompok orang yang mencurigakan. "Setelah menerima informasi dari Imigrasi, anggota satreskrim langsung mendatangi terminal keberangkatan internasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya pada Senin (25/5).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa rombongan tersebut direncanakan terbang ke Malaysia terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dakhili—sebuah praktik haji yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi pemerintah Indonesia. Para calon jemaah mengaku telah membayar biaya antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang kepada pihak tertentu yang menawarkan paket haji tersebut.
Dalam keterangannya, AKP Ritonga menambahkan bahwa para calon jemaah sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja dan diarahkan untuk membuat iqama yang konon akan digunakan untuk haji dakhili. Modus ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menyatakan bahwa 13 calon jemaah tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing. "Untuk sementara, mereka telah dipulangkan ke kampung halamannya. Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas," jelasnya.
Ipda Artana juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji yang tidak melalui jalur resmi. "Pastikan biro perjalanan atau penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan. Jangan sampai terjebak tawaran yang menggiurkan namun berujung kerugian," tegasnya.
Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Satgas Haji Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik haji nonprosedural ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan berkedok ibadah.



