Klaim Viral Mobil 1.400 CC ke Atas Dilarang Isi Pertalite per Juni 2026, Begini Fakta Sebenarnya
Baca dalam 60 detik
- Kementerian ESDM dan BPH Migas memastikan belum ada aturan yang melarang kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026.
- Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar merek mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
- Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah dan regulator energi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6693545/original/042143000_1779513955-Tugas__19_.jpg)
Sebuah unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan bahan bakar Pertalite mulai 1 Juni 2026 telah memicu kebingungan di kalangan pemilik kendaraan. Poster digital yang menampilkan daftar merek dan tipe mobil tertentu beredar luas di platform Facebook sejak 19 Mei 2026. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim redaksi LyndHub, klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, dengan tegas membantah adanya kebijakan baru yang membatasi penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin. “Informasi ini tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi valid melalui akun resmi Kementerian ESDM,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui akun Instagram resminya @bph.migas, yang menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
- Klaim viral menyebut larangan berlaku per 1 Juni 2026 untuk mobil >1.400 cc.
- Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga telah mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
- Program Subsidi Tepat yang berjalan saat ini tidak sama dengan pembatasan berdasarkan merek atau kapasitas mesin.
Pertamina Patra Niaga, selaku operator distribusi BBM, juga angkat bicara menanggapi isu yang meresahkan publik. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa tidak ada arahan dari pemerintah maupun regulator yang melarang kendaraan tertentu membeli Pertalite. “Informasi mengenai daftar merek kendaraan yang tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Kami menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah,” jelas Roberth. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini distribusi Pertalite berjalan normal dan masyarakat tidak perlu khawatir.
Fenomena penyebaran informasi palsu seperti ini kerap muncul di tengah upaya pemerintah melakukan penataan distribusi BBM bersubsidi. Program Subsidi Tepat yang digulirkan memang bertujuan agar bantuan energi lebih terarah, namun tidak dapat disamakan dengan larangan pembelian berdasarkan spesifikasi kendaraan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada unggahan yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi, seperti website Kementerian ESDM, BPH Migas, atau Pertamina.
Ke depannya, literasi digital menjadi kunci utama dalam menangkal hoaks serupa. Dengan memahami bahwa kebijakan energi selalu diumumkan melalui kanal resmi dan proses transparan, konsumen dapat terhindar dari informasi menyesatkan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan kepercayaan publik.



