Skandal Suap Bea Cukai: Amplop Cokelat Berkode Jadi Bukti Aliran Dana ke Dirjen
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK mengungkap sistem kode amplop cokelat bernomor 1-3 yang digunakan untuk menyuap pejabat Bea Cukai, dengan Dirjen Djaka Budi Utama sebagai penerima kode '1'.
- Total suap yang diterima Djaka mencapai 213.600 dolar Singapura, sementara John Field dari Blueray Cargo didakwa menyuap Rp61 miliar dan fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
- Kasus ini menyoroti praktik korupsi sistematis di lingkungan kepabeanan yang menghambat reformasi birokrasi dan pengawasan impor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sistem kode amplop cokelat dalam praktik suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo, John Field, dengan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, di Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/5).
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa kode amplop bernomor 1 hingga 3 muncul setelah pertemuan antara John Field dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025. Sebulan kemudian, Orlando alias Ocoy menerima amplop-amplop tersebut dari John Field dan seorang perempuan bernama Sri Pangastuti. Ocoy mengaku hanya mengetahui kode nomor 2 untuk Rizal dan nomor 3 untuk Sisprian Subiaksono, sementara kode nomor 1 ia serahkan kepada Rizal tanpa mengetahui penerima akhirnya.
JPU menegaskan bahwa amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. "Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar jaksa. KPK juga menyebutkan bahwa suap diberikan agar para pejabat mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Menanggapi perkembangan ini, Kasubdit Humas Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. "Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya. Ia menambahkan bahwa karena perkara telah memasuki tahap persidangan, institusinya tidak akan berkomentar lebih lanjut mengenai substansi perkara.
Kasus ini tidak hanya menyorot dugaan korupsi di tubuh Bea Cukai, tetapi juga mengindikasikan adanya pola sistematis yang melibatkan pejabat tinggi. John Field bersama dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama. Sementara itu, para penerima suap—Rizal, Sisprian, dan Orlando—akan dituntut dalam berkas terpisah.
Ke depan, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi kepabeanan dari praktik korupsi. Publik menanti transparansi proses hukum dan langkah perbaikan tata kelola agar skema serupa tidak terulang.



