Skandal Ombudsman: Majelis Etik Periksa Pansel, Rekrutmen Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Majelis Etik Ombudsman memanggil Panitia Seleksi untuk mengklarifikasi kelalaian dalam verifikasi latar belakang Hery Susanto.
- Pansel mengakui tidak mendeteksi jejak pidana Hery meski telah memeriksa data dari KPK, PPATK, dan BIN.
- Kasus ini menyoroti celah sistem rekrutmen pejabat publik yang rentan terhadap penyusupan individu bermasalah.

Majelis Etik Ombudsman RI menggelar sidang pemeriksaan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman periode 2026-2031, Jumat (22/5/2026), buntut penetapan Ketua nonaktif Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dalam sidang terbuka itu, Pansel mengakui adanya kekurangan dalam proses penelusuran rekam jejak kandidat.
Ketua Pansel, Prof. Erwan Agus Purwanto, menyatakan bahwa kelima anggota Pansel tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum pada Hery Susanto saat proses seleksi. Padahal, Pansel telah mengirimkan permintaan informasi ke sejumlah lembaga seperti KPK, PPATK, dan BIN, serta melakukan penelusuran pemberitaan di media. "Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu, terkait dengan saudara Hery Susanto ini, juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum," ujar Erwan dalam keterangannya.
Meski demikian, Erwan mengakui bahwa Pansel menerima laporan mengenai kepribadian Hery yang dinilai keras dan pemarah terhadap bawahan. Namun, laporan tersebut tidak dianggap sebagai masalah integritas yang menghalangi pencalonannya. "Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas," ungkapnya. Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem fit and proper test di lembaga pengawas publik.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi masalah penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian diduga melakukan kongkalikong dengan Hery Susanto, yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman, untuk mencari jalan keluar. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Kegagalan Pansel dalam mendeteksi rekam jejak hukum Hery menjadi sorotan tajam. Proses seleksi yang melibatkan klarifikasi dari KPK, PPATK, dan BIN ternyata tidak cukup untuk mengungkap kasus yang sudah berjalan sejak 2013. Kejadian ini menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas mekanisme rekrutmen pejabat publik di Indonesia, khususnya di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan pelayanan publik.
Ke depan, kasus ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur seleksi calon anggota Ombudsman dan lembaga negara lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Publik berhak mendapatkan pemimpin lembaga pengawas yang bersih dan berintegritas, bukan justru individu yang memiliki catatan pidana tersembunyi.



