KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung, Usut Aliran Dana dan Pengondisian Proyek
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 19 pejabat Pemkab Tulungagung untuk mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif.
- Penyidik mendalami indikasi pengondisian pemenang proyek meskipun pengadaan menggunakan e-Katalog, yang diduga terjadi di luar sistem.
- Kasus ini berpotensi meluas seiring temuan baru dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah disita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus pada penelusuran aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati. "Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5). Dari total saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II, sementara sisanya pejabat eselon III dan staf pemerintahan.
Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik KPK juga mulai mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung. Budi menyatakan bahwa KPK mendalami adanya indikasi pengondisian pemenang proyek meskipun proses pengadaan disebut telah menggunakan sistem e-Katalog. Menurut KPK, dugaan pengondisian tersebut diduga berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. "Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita uang tunai, dokumen, dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini menyoroti praktik pengondisian proyek yang diduga terjadi meskipun sistem e-Katalog diterapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Ke depan, KPK diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor publik.



