KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung, Dalami Aliran Dana dari Kasus Pemerasan Gatot Sunu
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Gatot Sunu Wibowo.
- Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan OTT yang menjerat Gatot Sunu dan 17 orang lainnya pada April 2026, dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
- Modus pemerasan menggunakan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani, diduga menghasilkan Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 SKPD/OPD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatot Sunu Wibowo. Pada Jumat, 22 Mei 2026, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung sekaligus Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh Gatot Sunu dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Ahmad Baharudin hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemberian kepada bupati nonaktif tersebut. "Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati," ujarnya di Jakarta. Selain Baharudin, KPK juga memeriksa belasan pejabat lainnya pada 21-22 Mei 2026, termasuk para kepala dinas dan ajudan bupati.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, Gatot Sunu dan adiknya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK menduga Gatot Sunu memeras perangkat daerah dengan modus meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Surat tersebut sudah dibubuhi meterai tetapi belum dituliskan tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Baharudin dan para pejabat lainnya mengindikasikan bahwa KPK tengah memperkuat bukti aliran dana yang melibatkan banyak pihak di lingkungan Pemkab Tulungagung. Langkah ini juga menyoroti praktik pemerasan sistematis yang diduga melibatkan kepala daerah dan jajarannya. Ke depan, publik menantikan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan pengembalian kerugian negara.



