Hercules Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penyekapan, GRIB Jaya Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, melaporkan Hercules dan anggota GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan dan peretasan.
- GRIB Jaya menegaskan siap membuktikan fakta di pengadilan dan menuding pihak pelapor menyebarkan opini liar untuk menggiring opini publik.
- Kasus ini menyorot ketegangan antara ormas dan warga, serta menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani laporan pidana secara objektif.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, pada Jumat (22/5/2026). Laporan tersebut mencakup dugaan penyekapan, penculikan, ancaman verbal, dan penggunaan senjata api yang diduga dilakukan oleh Hercules beserta anggota ormasnya. Tak hanya itu, Ilma juga melaporkan kasus peretasan akun WhatsApp yang disebut menjadi pemicu kemarahan Hercules.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. “Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat sore. Marcel menegaskan bahwa GRIB Jaya siap membuktikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Ia juga mengkritik narasi yang dibangun oleh pihak pelapor, menyebutnya sebagai opini liar dan upaya menggiring opini publik. “Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan. Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ilma, Gufroni, memberikan kronologi yang berbeda. Menurutnya, peristiwa bermula dari pengepungan rumah korban, kemudian berlanjut pada penjemputan paksa dan penyanderaan di kantor pusat GRIB Jaya. Di lokasi tersebut, Ilma diduga mengalami kekerasan verbal, diancam akan dipenjara, dan bahkan ditodong senjata api. “Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, penyanderaan, penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam,” tegas Gufroni. Laporan pertama telah teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sementara laporan kedua terkait peretasan tercatat dengan nomor yang sama.
Kasus ini menyoroti dinamika hubungan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) dan individu warga negara yang kerap berujung pada laporan pidana. Di satu sisi, GRIB Jaya sebagai ormas besar memiliki basis massa yang solid dan kerap terlibat dalam berbagai kegiatan sosial. Namun, di sisi lain, dugaan tindakan represif seperti penyekapan dan ancaman senjata api menimbulkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan dan perilaku anggota ormas. Apakah ini insiden terisolasi atau cerminan dari praktik yang lebih sistemik? Publik menanti langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional.
Ke depan, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap ormas di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Hercules dan anggotanya bisa menghadapi tuntutan pidana berat. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak berdasar, pihak pelapor harus siap menanggung konsekuensi hukum atas laporan palsu. Yang jelas, proses hukum harus berjalan tanpa tekanan dan intervensi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.



