Satgas Pemburu Begal Polda Metro Jaya Amankan 173 Tersangka Kejahatan Jalanan Sepanjang Mei 2026
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Mei 2026, Polda Metro Jaya mengungkap 870 kasus kejahatan jalanan dengan 173 tersangka ditangkap.
- Jumlah laporan polisi mencapai 1.283, didominasi pencurian dengan pemberatan (651 kasus) dan pencurian kendaraan bermotor (209 kasus).
- Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 84 ponsel, 69 sepeda motor, dan 8 senjata api; 413 perkara masih dalam proses penyelesaian.

Satuan Tugas Pemburu Begal Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 870 tindak kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama bulan Mei 2026. Dari total tersebut, aparat menangkap 173 orang yang diduga sebagai pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers Jumat (22/5) menyatakan bahwa pihaknya telah menuntaskan 127 laporan polisi yang melibatkan 173 tersangka. Sebanyak 38 tersangka ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 lainnya menjadi tanggung jawab Polres jajaran.
Iman mengungkapkan bahwa tren kejahatan jalanan di ibu kota mengalami peningkatan signifikan. Hal ini tercermin dari banyaknya laporan yang masuk ke kepolisian. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polda Metro Jaya menerima 1.283 laporan polisi. Rinciannya meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 651 kasus, pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 27 laporan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut antara lain 84 unit telepon genggam, 69 unit sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata api beserta amunisinya, kunci letter T, dan 45 bilah senjata tajam. Keberadaan senjata api dan senjata tajam dalam jumlah besar menimbulkan kekhawatiran akan tingkat kekerasan yang digunakan para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dan Pasal 306 KUHP tentang penganiayaan. Iman menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah cepat Satgas Pemburu Begal ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Meski demikian, masih ada 413 perkara yang belum terungkap, menunjukkan bahwa pekerjaan rumah kepolisian masih panjang. Ke depan, penguatan patroli dan kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.



