Anak Penulis Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polisi Atas Dugaan Penyekapan dan Peretasan
Baca dalam 60 detik
- Ilma Sani Fitriana, anak dari Ahmad Bahar, melaporkan Hercules dan anggota GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan dan peretasan.
- Peristiwa bermula saat Ilma diduga dibawa paksa ke markas GRIB Jaya setelah ponselnya diretas dan digunakan untuk mengirim ancaman.
- GRIB Jaya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum, seraya menuding pihak pelapor sebagai penggiring opini.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6618487/original/043629100_1779450022-4d49d9b4-5e45-4594-a751-f91b5cd54f12.jpeg)
Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis kontroversial Ahmad Bahar, resmi melayangkan laporan polisi terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, beserta sejumlah anggota ormas tersebut. Laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026) ini mencakup dua dugaan tindak pidana: penyekapan dan peretasan data.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami serangkaian intimidasi setelah nomor WhatsApp-nya diretas. Peristiwa bermula pada Minggu (17/5/2026) ketika Ilma diduga dibawa paksa oleh sekelompok orang ke markas GRIB Jaya. Di sana, ia dipaksa mengakui telah mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya, padahal pesan tersebut dikirim dari ponsel yang sudah tidak lagi dalam kendalinya.
“Handphone-nya sudah di-hack, sehingga dia tidak bisa mengoperasikan. Namun tetap dipaksa mengaku,” ujar Gufroni di Mapolda Metro Jaya. Selama berada di markas, Ilma mendapat tekanan psikologis berat akibat ancaman akan dipenjara. Laporan pertama terdaftar di Unit PPA dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk dugaan kekerasan verbal dan penyekapan. Laporan kedua di Subdit Siber Ditreskrimsus dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk dugaan peretasan.
Pihak Ilma telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk kronologi tertulis, tangkapan layar percakapan, dan rekaman video di lokasi kejadian. Selain itu, Ilma telah mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta berencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menunjukkan keseriusan korban dalam menuntut keadilan dan perlindungan hukum.
Sementara itu, DPP GRIB Jaya menanggapi laporan tersebut dengan santai. Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum. “Silakan, ini negara hukum. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim,” ujarnya. Marcel juga membantah keras tuduhan penyekapan dan menuding pihak pelapor sebagai penggiring opini publik yang tidak sesuai fakta.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh ormas dan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber yang berujung pada intimidasi fisik. Ke depannya, proses hukum di Polda Metro Jaya akan menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh ormas berpengaruh.



