Kekacauan di Stasiun Senen: Dua Kereta Anjlok Picu Penundaan Massal
Baca dalam 60 detik
- Gangguan operasional dua kereta api di emplasemen Stasiun Senen menyebabkan penumpukan penumpang dan keterlambatan hingga lebih dari empat jam.
- Penumpang seperti Tama dan Joko mengaku dirugikan secara waktu dan agenda, dengan beberapa kereta belum mendapat kepastian jadwal keberangkatan.
- Insiden ini menyoroti kerentanan sistem perkeretaapian dalam menangani gangguan simultan dan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6595836/original/038889200_1779433898-124368.jpg)
Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami lonjakan penumpang luar biasa pada Jumat siang (22/5/2026) akibat dua kereta api mengalami anjlok secara bersamaan di area emplasemen. Kejadian ini memicu penundaan keberangkatan sejumlah jadwal kereta, membuat calon penumpang harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian.
Pantauan di lokasi menunjukkan area tunggu stasiun dipenuhi penumpang yang duduk di lantai karena kursi tidak mencukupi. Salah seorang penumpang, Tama (23), yang hendak menuju Blitar dengan KA Matarmaja, mengaku sudah menunggu dua jam lebih sejak jadwal seharusnya. Ia khawatir perjalanan 13 jam itu akan membuatnya tiba keesokan hari, mengganggu rencana keluarga yang sudah diatur.
Penumpang lain, Joko (66), bersama istrinya menunggu di gate 1 untuk KA Bangunkarta tujuan Nganjuk. Kereta itu dijadwalkan berangkat pukul 12.25 WIB, namun hingga pukul 13.31 WIB belum ada pengumuman resmi. Joko mengaku hanya bisa menunggu informasi lebih lanjut, tanpa kepastian kapan kereta akan diberangkatkan.
Keterlambatan massal ini tidak hanya merugikan penumpang secara waktu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur dan prosedur darurat perkeretaapian. Dengan dua insiden dalam waktu bersamaan, sistem manajemen operasional tampak kewalahan memberikan informasi dan solusi cepat kepada pengguna jasa.
Ke depan, insiden ini diharapkan menjadi evaluasi bagi PT KAI untuk meningkatkan sistem deteksi dini dan komunikasi darurat. Penumpang yang terdampak berhak mendapatkan informasi transparan serta kompensasi yang layak, sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen di sektor transportasi.



