Praktik Kaveling Tenda Haji 2026 Dikecam DPR, Kemenhaj Siap Cabut Izin Penyelenggara Nakal
Baca dalam 60 detik
- Komisi VIII DPR menemukan praktik pengkavelingan tenda oleh KBIH/KBIHU pada musim haji 2026, yang dinilai melanggar etika dan membahayakan jemaah.
- DPR mendesak Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin penyelenggara yang terbukti melakukan komersialisasi tenda di area ARMUZNA.
- Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, mengonfirmasi temuan serupa dan mengancam sanksi tegas bagi pelanggar.

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik keras praktik pengkavelingan tenda yang masih terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU) masih melakukan pembagian lahan tenda secara sepihak di area Arafah, Muzdalifah, dan Mina (ARMUZNA).
Menurut Abidin, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan, tetapi juga berpotensi mengancam hak dan keselamatan jemaah. Ia menegaskan bahwa praktik komersialisasi semacam itu tidak akan ditoleransi. "Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/5).
Abidin mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mengambil langkah konkret, termasuk mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menekankan bahwa haji merupakan ibadah suci yang memerlukan pengelolaan penuh amanah, kesetaraan, dan kehormatan bagi setiap jemaah. Tim Pengawas Haji DPR, lanjutnya, akan terus memantau secara ketat pengaturan teknis penempatan tenda dan fasilitas di ARMUZNA.
Menanggapi desakan DPR, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, melalui akun Instagram pribadinya menyatakan sikap serupa. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Dahnil mengaku masih menemukan KBIH dan KBIHU yang mematok lahan tenda secara ilegal. "Mereka mematok sendiri-sendiri. Ini punya kami, ditempelin mereka. Itu ilegal," tegasnya. Ia memperingatkan bahwa praktik tersebut akan merusak tata kelola dan mengorbankan jemaah yang tidak kebagian tempat.
Dahnil menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan para penyelenggara untuk menghentikan praktik tersebut. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin akan dijatuhkan. "Karena itu akan merusak tata kelola, itu akan mengorbankan jemaah nanti. Karena pasti ada jemaah yang enggak kebagian tenda," ujarnya.
Ke depan, sinergi antara DPR dan Kemenhaj diharapkan mampu membersihkan praktik nakal dalam penyelenggaraan haji. Pengawasan ketat dan penegakan aturan menjadi kunci untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan pelayanan yang adil dan aman selama menjalankan ibadah puncak di Tanah Suci.



