Gugatan Mantan Pasien IMH Ditolak, Hakim Nilai Ada Penyalahgunaan Proses Hukum
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria yang pernah ditahan dan dirawat di IMH mengajukan gugatan untuk melarang lembaga itu menahan siapa pun, namun gugatannya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
- Hakim Andre Maniam menyatakan klaim penggugat tidak masuk akal dan beberapa tindakannya merupakan penyalahgunaan proses yang mengejutkan.
- Pengadilan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar S$74.000 kepada IMH dan pihak tergugat lainnya.

Seorang warga Singapura, Frank Lee, yang pernah menjalani perawatan di Institute of Mental Health (IMH) sebanyak tiga kali, menggugat IMH, Kementerian Kesehatan, dan sejumlah pihak pemerintah lainnya. Dalam gugatannya, ia meminta pengadilan mengeluarkan perintah yang melarang IMH untuk "selamanya menahan siapa pun lagi" serta deklarasi yang mengungkap "kebenaran" tentang apa yang dialaminya. Namun, pada Jumat (22/5), Hakim Andre Maniam menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa klaim Lee tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hakim Maniam menilai bahwa pernyataan klaim Lee tidak mengungkapkan adanya penyebab tindakan yang wajar. Lebih jauh, ia menemukan bahwa beberapa langkah hukum yang diambil Lee justru menunjukkan "penyalahgunaan proses yang mengejutkan". Dalam putusannya, hakim memerintahkan Lee untuk membayar biaya perkara sebesar S$47.000 kepada IMH dan S$27.000 kepada pihak tergugat dari pemerintah.
Dalam dokumen gugatannya, Lee menyatakan bahwa ia tidak menuntut kompensasi karena "kompensasi atas hal-hal yang dilakukan terhadap saya tidak ada". Ia menulis bahwa tujuan utama gugatannya adalah "mencegah hal-hal yang dilakukan terhadap saya dilakukan kepada orang lain di Singapura". Ia juga melampirkan afidavit berjudul "Kebenaran Tentang Psikiatri" yang mengklaim bahwa psikiatri merugikan manusia dan merupakan "tipuan paling jahat dalam sejarah umat manusia".
Hakim Maniam menegaskan bahwa Lee tidak menerima kewenangan IMH untuk menahan atau merawat siapa pun, dengan alasan bahwa keberadaan pikiran manusia dan penyakit mental "bukanlah fakta". Namun, hakim menolak argumen tersebut. "Penggugat salah jika menganggap beban pembuktian ada pada IMH untuk membuktikan bahwa ada yang namanya pikiran manusia dan gangguan mental," ujar Hakim Maniam. "Jika membuktikan klaimnya berarti membuktikan bahwa tidak ada pikiran manusia atau gangguan mental, maka itu adalah tugasnya untuk membuktikannya."
"Penggugat menggugat IMH dengan klaim bahwa IMH bertindak melawan hukum – adalah tugasnya untuk membuktikan klaim tersebut. Jika membuktikan klaimnya melibatkan pembuktian bahwa tidak ada yang namanya pikiran manusia, atau gangguan mental, atau bahwa ia tidak memiliki pikiran, atau tidak pernah mengalami gangguan mental, maka itu adalah tugasnya untuk membuktikannya." – Hakim Andre Maniam
Hakim juga mencatat bahwa Parlemen dan pengadilan telah menerima keberadaan pikiran manusia dan gangguan mental. Undang-Undang Kesehatan Mental (Perawatan dan Pengobatan) didasarkan pada keberadaan hal-hal tersebut. Selain itu, Hakim Maniam menemukan bahwa Lee tidak menggugat para tergugat lainnya untuk tujuan yang sah. Ia menulis dalam pernyataan klaimnya bahwa alasan utama memasukkan Kementerian Kesehatan sebagai tergugat adalah untuk "membuatnya sadar bagaimana IMH merugikan kesehatan warga Singapura".
Lee awalnya juga memasukkan Kantor Jaksa Agung sebagai tergugat, namun kemudian mencabutnya. Namun, ia tetap mempertahankan Jaksa Agung sebagai tergugat dan mengajukan "proposal penyelesaian" yang meminta Jaksa Agung membaca pernyataan klaimnya, mengirim email pribadi sebagai bukti, dan membayar S$20.000 sebagai kompensasi "waktunya". Tawaran serupa juga diajukan kepada Perdana Menteri dengan nilai S$50.000. Hakim menilai tindakan ini hanya menunjukkan bahwa Lee tidak memiliki klaim yang sah terhadap para pejabat tersebut.
Dalam perkara terpisah, Lee mengajukan banding atas keputusan seorang panitera dan meminta Mahkamah Agung untuk menyatakan bahwa panitera tersebut adalah "penjahat" serta merekomendasikan pemecatan dan penuntutan pidana. Hakim Maniam menyebut perilaku ini "tidak dapat diterima" dan merupakan "penyalahgunaan proses yang mengejutkan".
Putusan ini menegaskan bahwa sistem peradilan Singapura tidak mentolerir gugatan yang tidak berdasar dan penyalahgunaan proses hukum. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang benar tentang hukum kesehatan mental dan batasan kewenangan lembaga medis dalam menangani pasien.



