Di Usia 80 Tahun, Mahkamah Internasional Hadapi Tantangan Terberat: Erosi Hukum Global
Baca dalam 60 detik
- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan melemahnya supremasi hukum internasional di tengah peringatan 80 tahun Mahkamah Internasional (ICJ).
- Ancaman militer AS terhadap Iran, perang Sudan, dan serangan Rusia ke Ukraina menjadi bukti nyata pengabaian hukum oleh negara-negara kuat.
- ICJ kini menangani beban perkara terberat dalam sejarah, termasuk kasus genosida Myanmar dan Israel, serta sengketa perbatasan Guyana-Venezuela yang telah berlangsung lebih dari seabad.

Den Haag, Belanda β Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, menyampaikan kekhawatiran serius atas terkikisnya hukum internasional dalam pidato peringatan 80 tahun Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Jumat (18/4). Di hadapan para diplomat dan pejabat tinggi yang memenuhi Aula Agung Istana Perdamaian, Guterres menegaskan bahwa "kekuatan hukum harus selalu mengalahkan hukum kekuatan."
Peringatan yang semarak ini berlangsung di tengah tekanan besar terhadap tatanan hukum global. Dalam beberapa pekan terakhir, Presiden AS Donald Trump mengancam akan menghancurkan seluruh jembatan dan pembangkit listrik di Iranβsebuah ancaman yang oleh sejumlah pakar hukum militer dinilai dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Sementara itu, Sudan memasuki tahun keempat perang saudara, dan Rusia terus melancarkan serangan ke Ukraina meskipun telah ada perintah penghentian dari ICJ.
Janina Dill, pakar hukum internasional dari Universitas Oxford, menilai bahwa negara-negara adidaya kini secara terang-terangan membuang aturan main dan menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional. "Mereka bertindak seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka," ujarnya kepada Associated Press.
Hakim ketua ICJ, Yuji Iwasawa, dalam sambutannya menekankan bahwa pengadilan merespons tantangan ini dengan menjalankan fungsi utamanya, yaitu "menafsirkan dan menerapkan hukum internasional secara ketat dan dengan itikad baik." Ia menolak anggapan bahwa ICJ tidak berdaya menghadapi pelanggaran oleh negara-negara besar.
Didirikan setelah Perang Dunia II, ICJ berwenang mengadili sengketa antarnegara dan memberikan opini hukum kepada badan-badan PBB. Seluruh 193 anggota PBB otomatis menjadi anggota Statuta ICJ, meskipun tidak semuanya mengakui yurisdiksi wajib pengadilan. Pada sidang perdana tahun 1946, ICJ hanya memiliki 51 negara anggota. Ratu Juliana dari Belanda hadir saat itu; cucunya, Raja Willem-Alexander, turut memeriahkan peringatan ke-80 Jumat lalu.
Kasus pertama yang ditangani ICJ diajukan oleh Inggris setahun setelah pembukaan, yakni gugatan terhadap Albania atas kerusakan kapal angkatan laut di Selat Corfu. Kini, para hakim sedang mempertimbangkan tuduhan genosida terhadap Myanmar terkait perlakuan terhadap etnis Rohingya, serta terhadap Israel atas operasi militernya di Gaza. Kedua negara membantah tuduhan tersebut.
Beberapa perkara di meja hijau ICJ bahkan sudah ada sebelum pengadilan ini lahir. Guyana, misalnya, meminta ICJ memutus sengketa perbatasan dengan Venezuela yang telah berlangsung sejak 1899. Hal ini menunjukkan bahwa ICJ tetap menjadi arena penting bagi penyelesaian damai, meskipun tantangan terhadap kewibawaannya semakin nyata.
Ke depan, efektivitas ICJ akan sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara anggota untuk mematuhi putusannya. Tanpa dukungan itu, peringatan 80 tahun ini bisa menjadi pengingat pahit bahwa hukum internasional hanya sekuat komitmen para pihak yang menaatinya.



