DPR Desak Kemendiktisaintek Awasi Investigasi Pelecehan Seksual di UPN Yogyakarta
Baca dalam 60 detik
- Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut mengawal kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen di UPN Yogyakarta.
- Politikus Lalu Hadrian menilai kasus ini menjadi ujian komitmen perguruan tinggi dalam melindungi korban dan menindak pelaku secara transparan.
- UPN telah menonaktifkan dosen terduga pelaku, namun DPR mendesak agar proses investigasi tidak berhenti di internal kampus.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan mengawal penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta. Menurutnya, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara internal semata demi melindungi nama baik institusi.
Dalam pernyataannya pada Jumat (21/5), Lalu menegaskan bahwa proses investigasi harus berjalan transparan, objektif, dan berpihak kepada korban. Ia mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan menyebut kondisi saat ini sudah darurat serta memprihatinkan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi langkah awal kampus yang telah menonaktifkan dosen terduga pelaku sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan keputusan rektor. Namun, ia menekankan pentingnya perlindungan penuh bagi korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum, serta memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun.
Lalu menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen dunia pendidikan Indonesia. Ia berjanji akan terus memonitor perkembangan kasus dan mengingatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus untuk bekerja sesuai tugasnya agar kejadian serupa tidak terulang. βKami akan terus memonitor kasus ini, dan pesan kami, Satgas PPKS di kampus-kampus harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain,β ujarnya.
UPN Yogyakarta sendiri telah menonaktifkan dosen yang diduga menjadi pelaku. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah seorang pengguna X mengunggah utas yang mengungkap modus operandi pelaku. Pihak kampus menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan akan menangani setiap laporan secara serius, penuh kehati-hatian, serta berdasarkan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, dan keadilan.
Ke depan, DPR berharap Kemendiktisaintek dapat memastikan bahwa investigasi tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memberikan efek jera dan memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.



