Hercules Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Penyekapan dan Peretasan
Baca dalam 60 detik
- Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan terhadap Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar.
- Laporan mencakup tuduhan pengepungan rumah, penculikan, ancaman verbal, dan penodongan senjata api, serta dugaan peretasan WhatsApp yang disebut sebagai pemicu kemarahan Hercules.
- GRIB Jaya membantah tuduhan dan menyebut laporan tersebut sebagai upaya menggiring opini publik, sementara sebelumnya kedua pihak telah sepakat berdamai di Polres Metro Depok.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (22/5) dengan didampingi kuasa hukumnya, Gufroni, dan teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ilma menuding Hercules dan sejumlah anggota GRIB Jaya melakukan tindak pidana penyekapan, penculikan, ancaman verbal, hingga penggunaan senjata api. Gufroni menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pengepungan rumah korban di Cimanggis, kemudian dilanjutkan dengan penjemputan paksa dan penyanderaan di kantor pusat GRIB Jaya. "Di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukan pistol, ditakut-takuti dengan pistol," ujar Gufroni kepada wartawan.
Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan kasus peretasan WhatsApp yang diduga menjadi pemicu kemarahan Hercules. Menurut Gufroni, peretasan tersebut membuat seolah-olah pesan dari akun korban menyinggung Hercules, padahal itu bukan berasal dari kliennya. "LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar," tuturnya. Pihak pelapor mengaku memiliki bukti tangkapan layar untuk mendukung laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menanggapi santai laporan tersebut. "Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim," ujarnya. Marcel menuding apa yang disampaikan pihak Bahar sebagai opini liar yang jauh dari fakta, dan menegaskan bahwa justru klien merekalah yang dirugikan oleh konten yang dibuat Ahmad Bahar.
Kronologi dan Upaya Damai Sebelumnya
Peristiwa ini bermula dari penggerudukan rumah Ahmad Bahar di Cimanggis oleh massa GRIB Jaya pada Minggu (17/5). Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkapkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh konten yang dibuat Ahmad Bahar yang dianggap merugikan Hercules. Namun, menurut keterangan Ahmad Bahar, ponselnya telah diretas sehingga konten tersebut bukan berasal darinya. "Terkait konten yang di keluarga Bapak Ahmad Bahar yang merugikan Saudara Hercules yang menurut keterangan Bapak Ahmad Bahar handphone kena hacker," jelas Made.
Menariknya, permasalahan ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam musyawarah yang digelar di Polres Metro Depok pada Minggu malam, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama. "Semalam sudah dibuat surat kesepakatan pernyataan bersama untuk berdamai di Polres Metro Depok," kata Made. Namun, kesepakatan tersebut sepertinya tidak bertahan lama, terbukti dengan dilayangkannya laporan baru ke Polda Metro Jaya.
Insight: Kasus ini menyoroti dinamika konflik antara tokoh organisasi massa dan warga biasa yang berujung pada dua laporan berbeda. Meskipun telah ada kesepakatan damai di tingkat polres, pihak korban tetap melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dengan tuduhan yang lebih serius. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi tidak selalu menjadi titik akhir, terutama jika ada dugaan tindak pidana berat seperti penyekapan dan penggunaan senjata api.
Ke depan, Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengusut tuntas laporan ini secara objektif, mengingat adanya dua versi yang bertolak belakang antara pelapor dan terlapor. Masyarakat pun menanti apakah bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.



