Trump Bentuk Dana Kompensasi Rp27 Triliun untuk Sekutu yang Dituntut di Era Biden
Baca dalam 60 detik
- Dana talangan politis: Pemerintah Trump mengalokasikan US$1,7 miliar (sekitar Rp27 triliun) sebagai kompensasi bagi sekutu politik yang merasa menjadi korban "penggunaan hukum sebagai senjata" di era Biden, sebagai bagian dari penyelesaian gugatan terhadap IRS.
- Trump dapatkan permintaan maaf resmi: Sebagai imbalan, Trump mencabut gugatan US$10 miliar terhadap IRS terkait bocornya laporan pajaknya, dan ia beserta keluarganya menerima permintaan maaf formal tanpa kompensasi uang.
- Kritik sengit dari Demokrat: Anggota kongres menyebut dana tersebut sebagai "korupsi terang-terangan" dan "dana gelap" yang dibiayai uang pajak untuk membayar sekutu politik Trump.

WASHINGTON DC, AMERIKA SERIKAT — Departemen Kehakiman AS di bawah pimpinan Presiden Donald Trump mengumumkan pembentukan dana kompensasi senilai US$1,7 miliar (sekitar Rp27 triliun) yang ditujukan untuk mengkompensasi sekutu politik yang dituntut di era pemerintahan Biden. Dana yang disebut "Anti-Weaponization Fund" ini merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian gugatan yang diajukan Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS) terkait kebocoran laporan pajaknya yang menuntut ganti rugi US$10 miliar.
Mekanisme Dana dan Imbalan bagi Trump
Menteri Kehakiman Todd Blanche—yang juga mantan pengacara pribadi Trump—menyatakan dalam pernyataan resminya bahwa dana ini dibentuk sebagai bagian dari penyelesaian kasus kebocoran pajak. "Mesin pemerintahan tidak boleh pernah dijadikan senjata terhadap warga Amerika mana pun, dan ini adalah tujuan departemen kami untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan sambil memastikan ini tidak pernah terjadi lagi," ujar Blanche. Sebagai bagian dari kesepakatan, Trump, kedua putra sulungnya Eric dan Donald Jr., serta Trump Organization akan menerima permintaan maaf resmi tetapi tidak mendapatkan kompensasi uang. Adapun dana sebesar US$1,7 miliar akan dikelola oleh Blanche yang akan menunjuk lima anggota pengelola dana, dan dapat diakses oleh pihak lain yang merasa secara tidak adil dikejar oleh pemerintahan Biden.
Kompensasi ini berpotensi mencakup ratusan pendukung Trump yang dituntut karena keterlibatan mereka dalam penyerbuan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021—insiden yang berusaha mencegah sertifikasi kongres atas kemenangan pemilu Joe Biden. Trump sendiri telah mengeluarkan grasi massal bagi para terdakwa 6 Januari pada hari pertama ia menjabat tahun lalu. Sejak kembali menjabat untuk periode kedua, Trump telah mengambil sejumlah tindakan keras terhadap mereka yang dianggap musuh: mendorong kasus pidana terhadap lawan politik, membersihkan pejabat pemerintah yang dianggap tidak loyal, menargetkan firma hukum yang terlibat dalam kasus-kasus sebelumnya, serta menarik dana federal dari universitas.
📊 ANGKA KUNCI
Dana kompensasi: US$1,7 miliar (Rp27 triliun)
Gugatan Trump ke IRS: US$10 miliar (dicabut)
Kompensasi untuk Trump: Permintaan maaf resmi (tanpa uang)
Penerima potensial: Ratusan terdakwa kasus 6 Januari 2021
Reaksi Demokrat: 'Korupsi Terang-terangan' dan 'Dana Gelap'
Rencana kompensasi ini menuai kecaman keras dari anggota Kongres Partai Demokrat bahkan sebelum diumumkan secara resmi. Anggota DPR Alexandria Ocasio-Cortez dari New York menyebutnya sebagai "korupsi terang-terangan." Sementara itu, Senator Chris Van Hollen dalam unggahan di X (sebelumnya Twitter) menulis: "Trump 'mencabut' gugatan palsunya terhadap IRS sebagai imbalan atas dana gelap, atas biaya uang pajak Anda, yang dapat ia gunakan untuk membayar sekutu politiknya."
Prospek ke Depan: Eskalasi Polarisasi atau Normalisasi Baru?
Ke depan, dana kompensasi ini berpotensi memperdalam polarisasi politik yang sudah ekstrem di AS. Bagi pendukung Trump, ini adalah bentuk keadilan restoratif bagi mereka yang dianggap menjadi korban "penggunaan hukum sebagai senjata" di era Biden. Bagi lawan politiknya, ini adalah contoh nyata bagaimana kekuasaan eksekutif dapat disalahgunakan untuk melindungi dan menghadiahi loyalis partisan dengan uang publik. Skenario yang mungkin terjadi adalah bahwa pemerintahan masa depan—baik dari Partai Demokrat maupun Republik—dapat menggunakan model dana serupa untuk "memperbaiki kesalahan" dari pemerintahan sebelumnya, menciptakan siklus balas dendam politik yang tidak pernah berakhir. Bagi investor dan pengamat politik, ini menambah ketidakpastian dalam stabilitas kebijakan jangka panjang AS, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan pemerintahan seperti perpajakan, regulasi lingkungan, dan penegakan hukum. Yang jelas, Amerika Serikat memasuki era baru di mana batas antara keadilan, kompensasi, dan politik partisan semakin kabur.
"The machinery of government should never be weaponized against any American, and it is this Department's intention to make right the wrongs that were previously done while ensuring this never happens again." — Todd Blanche, Attorney General (Menteri Kehakiman) AS.



