Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Kenakan GPS Tracker di Persidangan: Babak Baru Skandal Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Status Tahanan Rumah: Majelis Hakim mengabulkan pengalihan penahanan Nadiem Makarim dari Rutan menjadi tahanan rumah atas diskresi kesehatan, dengan pengawasan ketat alat pemantau elektronik (GPS tracker).
- Kerugian Negara Masif: Jaksa mendakwa adanya penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
- Aliran Dana LHKPN: Persidangan menyoroti lonjakan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun yang diduga terkoneksi dengan aliran dana dari korporasi teknologi selama masa pengadaan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5) dengan pengawasan elektronik ketat berupa gelang detektor di pergelangan kaki. Penggunaan atribut pelacak tersebut merupakan syarat mutlak pasca Majelis Hakim mengabulkan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah akibat kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.
Langkah pengadilan menggunakan teknologi pemantau lokasi ini mencerminkan adaptasi sistem peradilan Indonesia terhadap risiko pelarian terdakwa dalam kasus korupsi kelas kakap. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa meskipun Nadiem diberikan kelonggaran untuk berada di kediaman pribadinya, ia tetap berada di bawah pengawasan digital selama 24 jam penuh. Terdakwa dilarang keras meninggalkan domisili tanpa izin tertulis, kecuali untuk keperluan mendesak seperti tindakan operasi medis yang telah dijadwalkan dan menghadiri persidangan.
- Total Kerugian Negara: Rp2,18 Triliun (akumulasi program 2019β2022).
- Dugaan Aliran Dana: Rp809,59 miliar melalui entitas korporasi teknologi.
- Modus Operandi: Pengadaan barang yang tidak sesuai prinsip efisiensi dan perencanaan (CDM & Laptop).
- Ancaman Pidana: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Substansi perkara ini berfokus pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung selama tiga tahun anggaran. Jaksa Penuntut Umum memaparkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan dengan realisasi pengadaan di lapangan. Proyek ini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi ekosistem pendidikan nasional, melainkan justru membebani keuangan negara dengan kerugian mencapai 44,05 juta dolar AS hanya dari sektor lisensi perangkat lunak yang tidak diperlukan.
Kejaksaan juga menyoroti profil kekayaan terdakwa yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022. Terdapat anomali pada pos surat berharga yang mencapai angka fantastis Rp5,59 triliun. Penyelidikan mendalam diarahkan pada hubungan antara investasi perusahaan teknologi global dengan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa melalui skema korporasi di dalam negeri. Kasus ini turut menyeret nama-nama petinggi teknis di kementerian, termasuk Ibrahim Arief dan Mulyatsyah, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron internasional.
| Komponen Kerugian | Nilai Estimasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Digitalisasi Pendidikan | Rp1,56 Triliun | Pengadaan Fisik Unit |
| Chrome Device Management | Rp621,39 Miliar | Lisensi Tak Bermanfaat |
| Total Akumulasi | Rp2,18 Triliun | Audit BPK/BPKP |
Konsekuensi hukum yang membayangi mantan petinggi korporasi ride-hailing ini mencakup hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Jika dalam periode tahanan rumah ini ditemukan pelanggaran administratif, seperti upaya manipulasi alat detektor atau kegagalan wajib lapor dua kali seminggu kepada Jaksa, maka status penahanan Nadiem dipastikan akan segera dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) tanpa pengecualian medis lebih lanjut.
Persidangan ini menjadi preseden penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi di instansi pemerintah. Keputusan akhir Majelis Hakim nantinya akan menentukan standar baru bagi pertanggungjawaban pejabat publik terhadap penggunaan dana jumbo dalam proyek transformasi digital. Publik kini menanti apakah sistem pengawasan elektronik ini mampu menjamin tegaknya keadilan di tengah polemik kesehatan yang sering kali menjadi celah dalam kasus hukum pejabat negara.



