Skandal Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun: Nadiem Makarim Jalani Sidang Usai Keluhan Medis
Baca dalam 60 detik
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi memberikan keterangan di PN
- Tipikor Jakarta setelah penundaan akibat gangguan kesehatan akut.
- Fokus perkara tertuju pada dugaan penyimpangan pengadaan laptop

Mega Skandal Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Sidang Usai Keluhan Medis, Kerugian Negara Tembus Rp2,18 Triliun
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi memberikan keterangan di PN Tipikor Jakarta setelah penundaan akibat gangguan kesehatan akut.
- Fokus perkara tertuju pada dugaan penyimpangan pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome (CDM) periode 2019-2022.
- Terdakwa memohon status tahanan kota demi kebutuhan tindakan bedah medis di tengah ancaman pidana seumur hidup.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya hadir dalam persidangan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (6/5), menyusul laporan kondisi kesehatan yang sempat menghambat jalannya proses hukum.
Kasus yang menyeret figur sentral digitalisasi pendidikan Indonesia ini memasuki babak baru setelah terjadi penundaan akibat keluhan nyeri tubuh yang dialami terdakwa pada hari sebelumnya. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nadiem menyatakan apresiasinya terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memfasilitasi perawatan medis darurat, meski ia tetap menegaskan perlunya tindakan operatif dalam waktu dekat untuk memulihkan kondisi fisiknya secara permanen.
Secara teknis, dakwaan yang dialamatkan kepada Nadiem mencakup dugaan pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pada program digitalisasi pendidikan selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2020-2022). JPU menyoroti adanya diskrepansi signifikan antara perencanaan kebutuhan riil di lapangan dengan eksekusi pengadaan unit laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi ekosistem pendidikan nasional.
Data Kunci Kasus Chromebook
- Total Kerugian Negara: Estimasi mencapai Rp2,18 Triliun.
- Rincian Kerugian 1: Rp1,56 Triliun dari program digitalisasi pendidikan internal Kemendikbudristek.
- Rincian Kerugian 2: USD 44,05 Juta (sekitar Rp621,39 Miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai mubazir.
- Aliran Dana: Dugaan penerimaan sebesar Rp809,59 Miliar oleh terdakwa melalui entitas korporasi tertentu.
Investigasi lebih lanjut mengungkap keterkaitan aliran dana yang cukup kompleks. Jaksa menguraikan bahwa sebagian besar dana yang masuk ke rekening pribadi terdakwa diduga berasal dari arus investasi raksasa teknologi global ke entitas penyedia layanan aplikasi yang berafiliasi dengan terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. Lonjakan nilai surat berharga dalam LHKPN tahun 2022 senilai Rp5,59 Triliun menjadi salah satu instrumen pembuktian jaksa dalam melihat anomali kekayaan terdakwa selama periode pengadaan proyek tersebut.
| Komponen Kasus | Detail Teknis |
|---|---|
| Terdakwa Utama | Nadiem Anwar Makarim |
| Rekan Terdakwa (Splitsing) | Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan (Buron) |
| Objek Pengadaan | Laptop Chromebook & Chrome Device Management (CDM) |
| Jeratan Pasal | Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP |
Meskipun pihak kejaksaan sempat menyatakan kondisi fisik Nadiem berada dalam batas normal berdasarkan hasil laboratorium hari Selasa, keluhan nyeri punggung belakang yang persisten tetap menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengatur ritme persidangan. Hal ini menjadi krusial mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan banyak saksi dan bukti digital yang memerlukan ketelitian tinggi dalam proses verifikasi di ruang sidang.
Kasus ini menandai titik kritis bagi kebijakan digitalisasi pendidikan di Indonesia. Keputusan majelis hakim terkait pengalihan status tahanan nantinya tidak hanya akan berpengaruh pada kesehatan terdakwa, tetapi juga kredibilitas proses hukum dalam mengusut tuntas integritas tata kelola anggaran teknologi di sektor pendidikan. Ke depan, hasil persidangan ini diproyeksikan akan menjadi preseden hukum bagi akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola investasi teknologi berskala masif yang bersumber dari uang negara.



