Komitmen Gubernur Bali untuk mengakhiri penggunaan TPA terbuka per Maret 2026 ini merupakan langkah Evolusioner yang krusial bagi keberlanjutan ekosistem pulau. TPA Suwung selama ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga bom waktu lingkungan terkait pencemaran air tanah dan emisi gas metana.
Secara analitis, keberhasilan target 2027 ini sangat bergantung pada Kepatuhan Masyarakat dan efektivitas operasional TPST yang sudah dibangun. Masalah utama selama ini bukan pada ketersediaan alat, melainkan pada pemilahan sampah dari hulu (rumah tangga). Jika masyarakat tidak memilah sampah organik dan anorganik, TPST secanggih apa pun akan mengalami kemacetan fungsional. Selain itu, rencana penutupan TPA Suwung menuntut solusi cepat bagi volume sampah Denpasar dan Badung yang sangat besar. Pemerintah Provinsi Bali harus memastikan transisi ini tidak menyebabkan penumpukan sampah ilegal di pinggir jalan selama pembangunan fasilitas baru berlangsung. Di tahun 2026 ini, investasi pada Ekonomi Sirkular—di mana sampah diolah kembali menjadi produk bernilai—adalah kunci agar Bali benar-benar bersih secara permanen dan tidak hanya memindahkan masalah dari satu lahan ke lahan lainnya.
• Fokus Utama: Penutupan permanen TPA Suwung & Landfill lainnya.
• Infrastruktur: Optimalisasi TPST Kertalangu, Tahura, dan Mengwitani.
• Anggaran: Alokasi dana APBD untuk insentif pemilahan sampah desa.
• Dampak Pariwisata: Meningkatkan skor indeks destinasi hijau (Green Destination).
Langkah selanjutnya bagi Anda adalah memantau progres pembangunan insinerator atau fasilitas pengolahan residu di Bali Selatan; fasilitas ini akan menjadi penentu apakah target 2027 realistis atau sekadar retorika politik. Apakah Anda ingin saya membantu menganalisis **perbandingan kapasitas pengolahan sampah** di Bali saat ini dibandingkan dengan total produksi sampah harian?




