Resiliensi Pesisir: Antara Daya Juang dan Jerat Eksklusi Struktural Perempuan dan Pemuda
Baca dalam 60 detik
- Perempuan dan pemuda pesisir di Bengkalis dan Sumbawa menghadapi kerentanan berlapis akibat perubahan iklim, norma gender, dan keterbatasan akses tata kelola.
- Resiliensi yang kerap dipuji justru menyembunyikan keterpaksaan bertahan di tengah ketimpangan struktural, bukan karena pilihan otonom.
- Dibutuhkan kebijakan inklusif yang memberikan ruang partisipasi nyata, akses sumber daya, dan pengakuan atas kontribusi perempuan serta pemuda dalam adaptasi iklim.

Perempuan dan generasi muda di wilayah pesisir Indonesia, khususnya di Bengkalis (Riau) dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), berada dalam pusaran krisis iklim yang memperparah eksklusi sistemik yang sudah lama membelenggu mereka. Alih-alih menjadi agen perubahan yang berdaya, banyak dari mereka terpaksa menunjukkan ‘ketangguhan’ sebagai satu-satunya cara bertahan hidup di tengah ketidakpastian yang kian akut.
Temuan dari riset lapangan yang dilakukan oleh tim WRI (belum dipublikasikan) mengungkapkan bahwa perubahan iklim berinteraksi dengan norma gender, ekspektasi budaya, dan kesenjangan tata kelola, menciptakan kondisi prekariat yang mendalam. Perempuan, misalnya, terlibat dalam hampir seluruh rantai produksi perikanan—mulai dari menyiapkan perlengkapan melaut, mengolah, hingga menjual ikan—namun status ‘nelayan’ secara formal hanya melekat pada laki-laki. Akibatnya, mereka tidak memiliki akses terhadap bantuan pemerintah di sektor perikanan dan tersudut ke pekerjaan informal yang minim perlindungan.
Kaum muda juga menghadapi dilema serupa. Menurunnya potensi laut dan sektor pertanian yang tidak menentu mendorong banyak pemuda untuk merantau ke kota, namun tidak semua mendapat izin orang tua, terutama perempuan. Seorang perempuan muda di Bengkalis mengungkapkan, “Kalau saya mau merantau, orang tua tidak mengizinkan. Mereka khawatir. Jadi saya kerja saja di desa.” Bagi yang bertahan, pilihan pekerjaan sangat terbatas: laki-laki muda menjadi nelayan tradisional, buruh tambang, atau awak kapal tongkang, sementara perempuan muda menghadapi ruang gerak yang lebih sempit akibat norma gender.
Eksklusi juga merambah ke ranah tata kelola. Musyawarah desa di Bengkalis masih didominasi laki-laki dewasa, sementara perempuan dan pemuda hanya dilibatkan secara tokenistik—misalnya melalui PKK—tanpa pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan. Di Sumbawa, ide-ide pemuda tentang pariwisata berbasis ekologi jarang masuk dalam perencanaan formal; implementasi bergantung pada inisiatif mereka sendiri dengan dukungan pemerintah desa yang lambat. Pola ini menunjukkan bahwa keterlibatan tidak diikuti oleh pengaruh, dan pengetahuan mereka tidak dianggap sebagai aset kolektif.
Kesenjangan akses terhadap program bantuan, pelatihan, dan dukungan usaha semakin memperdalam jurang. Bantuan lebih sering menyasar laki-laki mapan, sementara perempuan dan pemuda nyaris tidak tersentuh. Kondisi ini bukan sekadar keterbatasan, melainkan eksklusi struktural yang menentukan siapa yang diakui, dihitung, dan memiliki ruang menentukan masa depan.
Meskipun demikian, perempuan dan pemuda pesisir bukanlah korban pasif. Mereka menunjukkan agensi melalui praktik adaptasi sehari-hari yang improvisatif dan berskala kecil—merawat, berinovasi, dan menjaga keberlangsungan komunitas. Namun, agensi ini tumbuh dalam kondisi sempit dan dibentuk oleh keterbatasan struktural. Adaptasi yang mereka lakukan lahir dari keterpaksaan, bukan pilihan otonom.
Untuk mengubah paradigma ini, diperlukan kebijakan yang tidak hanya merayakan resiliensi, tetapi juga mengatasi akar ketidakadilan. Langkah konkret meliputi: memastikan partisipasi nyata perempuan dan pemuda dalam pengambilan keputusan, memberikan akses adil terhadap sumber daya dan dukungan, serta mengakui kerja dan pengetahuan mereka dalam tata kelola pesisir. Tanpa perubahan tersebut, resiliensi akan terus menjadi alat untuk menormalisasi ketimpangan, bukan jalan menuju martabat dan kesejahteraan.



