Akhir Tragis Sang Pelaku: Terdakwa Pembunuh Bocah SD di Pasuruan Tewas Sebelum Divonis
Baca dalam 60 detik
- Terdakwa kasus pembunuhan anak SD di Pasuruan, M Afandi, meninggal dunia di RSUD Bangil.
- Kondisi kesehatan terdakwa dilaporkan menurun drastis selama menjalani penahanan di lapas.
- Proses hukum terancam gugur karena terdakwa tewas sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Keadilan duniawi tak sempat dijatuhkan. M Afandi (32), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bocah SD di Pasuruan, dilaporkan meninggal dunia saat masih berstatus tahanan. Berdasarkan laporan dari Kompas.com regional Surabaya pada Selasa (10/3/2026), nyawa pria yang diduga menghabisi tetangganya sendiri itu melayang di RSUD Bangil pada Minggu (8/3/2026) malam menyusul kondisi kesehatannya yang terus merosot drastis di balik jeruji besi.
Kasus ini sempat memicu kemarahan besar warga Pasuruan pada Agustus 2025 lalu. Afandi dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap korban tak berdosa, M Haidar Musthofa (7 tahun), di teras rumahnya sendiri di Dusun Areng-areng, yang berujung pada cedera fatal di bagian kepala korban. Kini, dengan tewasnya sang pelaku di tengah proses persidangan, teka-teki motif pembunuhan kejam ini terancam terkubur bersamanya.
Kematian mendadak terdakwa memicu sorotan publik terhadap prosedur hukum dan kondisi penahanan:
- Kondisi Drop di Lapas: Kepala Desa Sambisirah mengonfirmasi bahwa kesehatan terdakwa memang menurun tajam selama di lapas sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
- Gugur Demi Hukum: Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyatakan bahwa meski sidang sudah berjalan beberapa kali, perkara ini kemungkinan besar akan dinyatakan gugur oleh hakim karena tersangka meninggal sebelum vonis.
- Pemakaman Sepi: Jenazah terdakwa telah dimakamkan di TPU Desa Sambisirah pada dini hari dengan kehadiran warga yang sangat minim, mencerminkan stigma kasus tragis yang menjeratnya.
Banyak pihak menyayangkan kematian terdakwa sebelum palu hakim diketuk. Bagi keluarga korban, ini mungkin terasa seperti penutupan yang tidak tuntas. Hukum positif Indonesia jelas mengatur bahwa penuntutan pidana hapus apabila tertuduh meninggal dunia, namun sanksi sosial yang ditinggalkan di tengah masyarakat akan terus menjadi noda hitam bagi sejarah Desa Sambisirah.
"Proses hukum sudah memasuki tahap persidangan... namun dengan berpulangnya terdakwa, status perkara tersebut masih menunggu putusan hakim sebelum dinyatakan gugur secara resmi."
Secara strategis, kasus ini juga menyoroti manajemen kesehatan narapidana di dalam rumah tahanan yang kerap kali menjadi sorotan pegiat HAM. Meski pelaku adalah sosok di balik tragedi yang mengerikan, kematiannya di masa penahanan akan memaksa pihak berwenang untuk melakukan evaluasi prosedur internal agar kejadian serupa tidak terulang dan proses keadilan dapat berjalan tuntas hingga meja hijau.



