Tragedi memilukan yang menimpa seorang bocah bernama Nizam di Sukabumi menjadi katalisator bagi gerakan reformasi hukum pidana anak di Indonesia. Berdasarkan laporan Metro TV News pada awal Maret 2026, berbagai lembaga perlindungan anak dan pakar hukum secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan penggunaan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam kasus-kasus kekerasan fatal terhadap anak. Kematian tragis Nizam di tangan kerabat dekatnya sendiri dianggap bukan lagi masalah keluarga yang bisa diselesaikan lewat perdamaian, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menuntut sanksi pidana maksimal.
Batas Moral dan Yuridis Keadilan Restoratif
Secara teknis yuridis, keadilan restoratif memang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 untuk menyelesaikan perkara ringan guna mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Namun, fokus utama dari desakan publik saat ini adalah penegasan bahwa kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak, seperti pada kasus Nizam, secara otomatis menggugurkan syarat formal perdamaian. Mekanisme "damai di bawah meja" dianggap hanya akan menyuburkan budaya impunitas dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak hidup kelompok yang paling rentan (vulnerable group).
Di awal Maret 2026, kasus Nizam memicu gelombang solidaritas nasional yang menuntut transparansi proses penyidikan di Sukabumi. Analis hukum mencatat bahwa penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus dilakukan secara berlapis, termasuk ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku yang merupakan pengasuh atau orang terdekat. Fokus utama bagi penegak hukum saat ini adalah membuktikan bahwa hukum di Indonesia memiliki taring untuk melindungi anak-anak, sekaligus mengirimkan pesan jera (deterrent effect) bagi siapapun yang melakukan kekerasan domestik di masa depan.
Komitmen Perlindungan Anak Sebagai Prioritas Nasional
Kematian Nizam harus menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem hukum perlindungan anak di tanah air. Fokus utama bagi pemerintah dan DPR ke depannya adalah memperjelas batasan implementasi restorative justice agar tidak disalahgunakan untuk meloloskan penjahat dari jerat hukum. Bagi masyarakat, kesadaran untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan sejak dini adalah benteng terakhir agar tidak ada lagi nyawa tak berdosa yang terpaksa dikorbankan di tengah keheningan birokrasi dan ketidaktegasan hukum.




