Gelombang penolakan terhadap keterlibatan Indonesia dalam aliansi keamanan baru bentukan Amerika Serikat kini datang dari institusi keagamaan. Berdasarkan laporan detikcom pada 2 Maret 2026, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) secara resmi mendesak Pemerintah RI untuk segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Pernyataan ini dikeluarkan menyusul serangan udara masif yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang dinilai PGI telah menempatkan Indonesia dalam posisi dilematis yang mengancam prinsip politik luar negeri "Bebas Aktif".
Kedaulatan Moral dan Risiko Keamanan Nasional
Secara teknis, PGI menyoroti bahwa keterikatan Indonesia dalam BoP—sebuah badan koordinasi yang menyertai perjanjian dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade)—berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik bersenjata yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Sekretaris Umum PGI, Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan bahwa serangan terhadap kedaulatan Iran menunjukkan bahwa BoP lebih berfungsi sebagai instrumen geopolitik AS daripada sebuah mekanisme perdamaian sejati. Fokus utama dari desakan ini adalah kekhawatiran bahwa Indonesia akan dianggap "melegitimasi" tindakan militer sepihak yang dapat memicu sentimen ketidakstabilan di dalam negeri.
Di awal Maret 2026, situasi di Timur Tengah mencapai titik kritis pasca-tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran. Analis kebijakan publik mencatat bahwa sikap PGI ini sejalan dengan kritik dari kelompok akademisi dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang melihat BoP sebagai "beban diplomatik". Fokus utama bagi pemerintah saat ini adalah menyeimbangkan kepentingan kerja sama ekonomi dengan AS tanpa harus mengorbankan independensi dalam menentukan sikap terhadap konflik global, terutama ketika aksi militer sekutu mulai berdampak pada keamanan regional dan global.
Mendesak Evaluasi Total Perjanjian Internasional
Sikap kritis PGI menjadi sinyal kuat bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh butir perjanjian dengan Amerika Serikat. Fokus utama bagi para pemangku kebijakan adalah memastikan bahwa setiap komitmen internasional tidak mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian dunia yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Bagi masyarakat luas, pernyataan PGI ini mempertegas bahwa urusan luar negeri bukan sekadar transaksi dagang, melainkan pertaruhan moral dan martabat bangsa di mata internasional.




