Integritas kedaulatan ekonomi nasional kini menjadi pusat perdebatan di kalangan akademisi papan atas. Berdasarkan pernyataan sikap resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2 Maret 2026, para Guru Besar dan civitas akademika menyatakan keprihatinan mendalam atas penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. UGM menilai perjanjian ini tidak hanya bersifat asimetris yang merugikan kepentingan nasional, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi serta menempatkan Indonesia dalam posisi subordinat terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Ketidakseimbangan Klausul dan "Pil Beracun"
Secara teknis, analisis pakar ekonomi UGM menyoroti ketimpangan drastis dalam naskah perjanjian; terdapat 211 frasa yang mewajibkan Indonesia (shall), berbanding terbalik dengan hanya 9 frasa kewajiban bagi pihak Amerika Serikat. Salah satu poin paling krusial adalah adanya "pil beracun" (poison pills) dalam bentuk klausul cek kosong, di mana Indonesia diwajibkan untuk patuh dan menyinkronisasi regulasi domestik dengan kebijakan AS di masa mendatang yang bahkan belum dirumuskan. Fokus utama dari kritik ini adalah ancaman terhadap kemandirian regulasi, mengingat Indonesia harus mengamandemen puluhan Undang-Undang hingga Peraturan Menteri demi mengakomodasi kepentingan perdagangan sepihak ini.
Di sisi lain, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang menyertai perjanjian ini dinilai mencederai prinsip politik luar negeri "Bebas Aktif". Akademisi UGM mencatat bahwa peran Indonesia berisiko terdegradasi menjadi sekadar "operator" kepentingan AS dalam menghadapi negara ketiga, yang dapat memicu tindakan retaliasi dari mitra dagang global lainnya. Fokus utama bagi civitas akademika saat ini adalah mendesak pemerintah untuk melakukan renegosiasi atau bahkan pembatalan ratifikasi jika terbukti proses penandatanganannya melanggar Pasal 11 UUD 1945 karena dilakukan tanpa konsultasi matang dengan DPR.
Mendesak Transparansi dan Evidence-Based Policy
Sikap kritis UGM ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral akademis guna memastikan kebijakan publik didasarkan pada kajian bukti (evidence-based) yang komprehensif. Fokus utama bagi perumus kebijakan saat ini adalah mencermati kembali butir-butir kesepakatan agar tidak menjebak kedaulatan ekonomi rakyat dalam jangka panjang. Bagi publik, orasi budaya di Balairung UGM ini menjadi pengingat penting bahwa kemitraan internasional harus dibangun di atas landasan kesetaraan dan kehormatan bangsa, bukan sekadar kompromi pragmatis yang mengorbankan konstitusi negara.




