Intervensi Hukum Hotman Paris: Desak Komisi III DPR Audit Investigasi Kasus Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadan
Baca dalam 60 detik
- Ujian Keadilan Substantif: Advokat senior Hotman Paris mempersoalkan tuntutan pidana mati terhadap seorang awak kapal dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar.
- Anomali Fakta Persidangan: Terdapat bukti kuat bahwa terdakwa secara aktif mempertanyakan muatan mencurigakan kepada otoritas kapal, yang mengindikasikan ketiadaan niat jahat (mens rea).
- Desakan Transparansi Institusional: Pihak pendamping hukum menuntut pemanggilan resmi terhadap jajaran penyidik dan penuntut umum guna memastikan objektivitas proses peradilan.
Advokat senior Hotman Paris Hutapea secara resmi mendampingi keluarga Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK), dalam agenda dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI guna menyuarakan keberatan atas tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu. Hotman mendesak pimpinan parlemen untuk memanggil penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini karena dinilai mengabaikan fakta-fakta kunci di persidangan. Intervensi ini bertujuan untuk membuka ruang evaluasi terhadap integritas penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan ancaman pidana maksimal tersebut.
- Subjek Hukum: Fandi Ramadan (Anak Buah Kapal).
- Tuntutan Pidana: Hukuman Mati (Pasal Narkotika).
- Barang Bukti: 2 Ton Kristal Metamfetamin (Sabu).
- Poin Keberatan: Terdakwa tidak mengetahui isi muatan kotak dan telah melakukan verifikasi berulang kepada nahkoda kapal.
Analisis teknis Hotman Paris menyoroti aspek *wilful blindness* yang sering disalahartikan dalam kasus narkotika transnasional. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Fandi Ramadan diketahui telah berulang kali mempertanyakan isi kotak yang masuk ke kapal saat berlayar. Tindakan proaktif ini seharusnya menjadi indikator bahwa terdakwa tidak memiliki kesepahaman atau kerja sama (*conspiracy*) dalam tindakan kriminal tersebut. Jika elemen ketidaktahuan ini terbukti secara konsisten melalui pengakuan pihak terlibat, maka tuntutan mati dianggap sebagai kegagalan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif.
Lebih lanjut, keterlibatan DPR RI dalam mengawasi perkara ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya salah tangkap atau hukuman yang tidak proporsional bagi pekerja sektor maritim kelas bawah. Tren penggunaan kurir "buta" dalam sindikat internasional sering kali menempatkan ABK pada posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Hotman menegaskan bahwa sekadar mendengar pendapat tidaklah cukup; diperlukan pemanggilan tim penyidik dan penuntut secara objektif untuk mempertanggungjawabkan konstruksi dakwaan yang mereka bangun di hadapan publik dan wakil rakyat.
"Tidak ada artinya kedatangan kami ini jika hanya sekadar dengar pendapat. Tolong panggil penyidik dan JPU-nya, bila perlu tim dari Polri hadir agar semuanya objektif."
Melihat ke depan, kasus ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting bagi perlindungan tenaga kerja maritim dari jeratan sindikat narkotika. Transparansi proses hukum di DPR akan menjadi barometer bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang bebas dari tekanan target kasus. Fokus ke depan adalah memastikan bahwa setiap tuntutan maksimal didasarkan pada bukti yang tak terbantahkan mengenai keterlibatan sadar pelaku, guna menghindari hilangnya nyawa manusia akibat proses hukum yang terburu-buru atau tidak akurat.



