Sekjen Gerindra Dorong Polisi Usut Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden
Baca dalam 60 detik
- Sugiono menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh sejumlah jenderal polisi berpotensi memenuhi unsur makar dan insubordinasi.
- Istana sebelumnya mengategorikan perbuatan Listyo Sigit dkk sebagai makar karena menyangkut informasi sensitif yang membahayakan kedaulatan negara.
- Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara proses hukum terus berjalan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, meminta Kepolisian RI mendalami kemungkinan pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi. Permintaan itu muncul karena korban penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto, kepala negara yang informasi strategisnya berada di pusat kedaulatan.
Bagi Sugiono, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ia melihatnya sebagai cermin lemahnya disiplin dan kepatuhan terhadap garis komando di lingkungan institusi negara. Jika penyadapan terbukti dilakukan secara sengaja oleh pejabat yang seharusnya menjaga komando, ia menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelanggaran administrasi.
"Apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden," ujar Sugiono dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Pernyataan itu mempertegas posisi politik Gerindra: kasus ini dipandang sebagai ujian bagi profesionalisme Polri, bukan sekadar perkara individu. Sugiono menegaskan bahwa seluruh institusi negara terikat tanggung jawab menjaga konstitusi dan kepemimpinan yang sah, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengategorikan perbuatan Listyo dan anak buahnya sebagai makar. Prasetyo beralasan, penyadapan terhadap presiden menyangkut informasi sangat sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa. Kategorisasi itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak melihat kasus ini sebagai pelanggaran biasa.
Kepolisian sendiri telah menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Temuan awal penyidik menyebut penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga figur masyarakat. Rentang waktu dugaan perbuatan itu mencakup 2025 hingga 2026.
Dari sisi hukum, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun. Kombinasi pasal itu menunjukkan penyidik menempatkan kasus ini sebagai persoalan serius yang menyentuh keamanan negara, bukan hanya pelanggaran privasi.
Yang menarik, tekanan politik justru datang dari partai pendukung pemerintah. Gerindra, melalui Sugiono, ingin memastikan proses hukum tidak berhenti di tingkat bawah. Namun ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati jalannya penyidikan. Sikap itu mencerminkan dilema: di satu sisi mendorong penegakan hukum yang tegas, di sisi lain menjaga stabilitas institusi Polri yang tengah menjadi sorotan.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian bagi independensi Polri di bawah pemerintahan Prabowo. Publik akan mencermati apakah penyidikan benar-benar menyentuh aktor intelektual atau hanya berhenti pada perwira yang sudah tidak menjabat. Transparansi proses hukum akan menentukan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian ke depan.
Ke depan, pertanyaannya sederhana: akankah penyidik berani membuka seluruh jaringan penyadapan, termasuk motif politik di baliknya? Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai drama hukum yang melelahkan tanpa kejelasan? Jawabannya akan menentukan wajah penegakan hukum Indonesia di mata publik dan investor.



