ASIC Perketat Aturan Bursa Kripto Australia, Tenggat Lisensi Mulai Berjalan
Baca dalam 60 detik
- ASIC membuka konsultasi publik untuk standar baru bagi bursa kripto dan kustodian aset digital, dengan batas waktu 27 November.
- Regulasi ini mewajibkan pemisahan dana nasabah, transparansi perdagangan, dan pemenuhan modal, berlaku efektif 8 April 2027.
- Lebih dari 140 perusahaan telah mengajukan izin, sementara pelaku pasar masih menunggu panduan final yang dijadwalkan Maret 2027.

Otoritas Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) resmi membuka konsultasi publik untuk aturan baru yang mengikat bursa kripto dan penyimpan aset digital, Kamis (15/10). Langkah ini menandai babak krusial dalam upaya Negeri Kanguru menyetarakan platform aset digital dengan lembaga keuangan konvensional, menjelang tenggat lisensi yang mulai berdetak.
Konsultasi yang ditutup pada 27 November mendatang ini akan menghasilkan panduan final pada Maret 2027. Adapun rezim hukumnya baru akan berlaku pada 8 April 2027. Bagi pemain yang sudah beroperasi, mereka diberi ruang hingga 7 Oktober tahun berikutnya untuk mengajukan izin, dan tetap bisa melayani nasabah selama proses peninjauan berlangsung.
Langkah ASIC ini bukan tanpa alasan. Bayang-bayang kehancuran FTX pada 2022 masih melekat, di mana sekitar 30.000 pelanggan Australia tidak bisa mengakses dana mereka. Tiga tahun sebelumnya, Cryptopia di Selandia Baru juga bangkrut setelah peretasan besar. Regulator menilai perlindungan aset nasabah selama ini menjadi titik lemah yang harus segera ditutup.
Komisioner ASIC Alan Kirkland menegaskan pendekatan yang diusung adalah "same activity, same risk, same regulatory outcome"โprinsip yang menyelaraskan Australia dengan yurisdiksi maju lain seperti Uni Eropa, Singapura, dan Hong Kong. Menurutnya, platform yang menjalankan aktivitas serupa dengan lembaga keuangan tradisional harus tunduk pada standar perlindungan yang setara.
"Pendekatan kami didasarkan pada prinsip 'aktivitas sama, risiko sama, hasil regulasi sama' untuk menyelaraskan Australia dengan yurisdiksi luar negeri yang sebanding," ujar Kirkland.
Dalam dokumen konsultasi, ASIC merinci kewajiban yang akan membebani pelaku usaha: pemisahan dan pengamanan aset nasabah, transparansi perdagangan, prosedur penyelesaian transaksi, serta kecukupan sumber daya keuangan. Aturan perdagangan juga menyasar manipulasi pasar, konflik kepentingan, dan tata kelola eksekusi order. Bagi investor ritel Australia, ini berarti kejelasan lebih besar soal bagaimana dana mereka disimpan dan dipertaruhkan.
Meski demikian, ASIC mencatat bahwa stablecoin untuk pembayaran akan diatur terpisah melalui reformasi layanan pembayaran Australia. Artinya, ada potensi celah regulasi yang perlu dicermati pelaku industri, terutama mereka yang menjalankan model bisnis hibrida antara kripto dan sistem pembayaran.
Dari sisi pelaku pasar, lebih dari 140 entitas telah mengajukan otorisasi untuk menyediakan layanan keuangan terkait aset digital. Angka ini menunjukkan minat yang tetap tinggi meski bayang-bayang kepatuhan semakin ketat. Namun, sejumlah analis memperkirakan konsolidasi tidak terhindarkan, terutama bagi platform kecil yang kesulitan memenuhi syarat modal dan tata kelola.
Bagi Indonesia, dinamika ini patut menjadi cermin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka regulasi aset kripto yang lebih komprehensif, menyusul pengalihan pengawasan dari Bappebti. Jika Australia memilih jalur lisensi ketat dengan tenggat jelas, Indonesia berpotensi menghadapi tekanan serupa dari pelaku global yang menuntut kepastian hukum. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengejar standar setara atau justru tertinggal dalam menarik modal industri yang semakin mobile?
Dengan tenggat yang sudah di depan mata, ASIC memberi sinyal bahwa era abu-abu kripto di Australia akan segera berakhir. Namun, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan dan kesiapan industri. Jika implementasi molor atau celah regulasi dibiarkan, perlindungan investor bisa jadi sekadar jargon di atas kertas.



