46 Orangutan Kalimantan Dievakuasi dari Karhutla, 8 Mulai Dilepasliarkan ke Hutan Lindung
Baca dalam 60 detik
- BKSDA Kalbar dan YIARI mencatat 46 individu orangutan Kalimantan dievakuasi dari habitat terbakar sepanjang Agustus hingga awal Oktober 2026.
- Delapan orangutan yang dinyatakan sehat telah ditranslokasikan ke Hutan Lindung Batu Nyambu seluas 23.000 hektare di Ketapang.
- Sejumlah satwa masih dirawat intensif akibat luka bakar, malnutrisi, dan anemia berat, sementara kebakaran belum sepenuhnya padam.

Sebanyak 46 individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) berhasil diselamatkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah titik di Kalimantan Barat. Proses evakuasi berlangsung sejak Agustus hingga 9 Oktober 2026, melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
Kepala BKSDA Kalbar Murlan Dameria Pane mengungkapkan bahwa penyelamatan satwa dilindungi itu baru tahap awal. "Setidaknya sudah ada 46 orangutan yang diselamatkan dari habitat yang terbakar. Sementara penyediaan habitat aman menjadi tantangan lanjutan bagi upaya konservasi satwa dilindungi tersebut," ujarnya di Pontianak, Minggu (11/10).
Dari jumlah tersebut, delapan individu yang dinyatakan sehat mulai dipindahkan pada 9 Oktober ke Hutan Lindung Batu Nyambu, Kabupaten Ketapang. Translokasi dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi intensif. Menurut Murlan, langkah ini merupakan bagian dari strategi konservasi yang lebih luas, bukan sekadar evakuasi darurat.
Orangutan yang diselamatkan berasal dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Kebakaran menghilangkan tutupan hutan dan memutus konektivitas antarkawasan, sehingga satwa terisolasi di perkebunan dengan sumber pakan dan ruang jelajah terbatas. Beberapa individu bahkan bertahan di kantong-kantong pohon yang tersisa di tengah perkebunan kelapa sawit.
Contohnya Mama Lifa dan anaknya, Lifa, yang ditemukan terisolasi di antara pohon akasia pada lahan sekitar 400 meter persegi yang dikelilingi perkebunan sawit di Desa Pelang, Ketapang. Sementara Mama Man dan anaknya, Man, dievakuasi dari Desa Tempurukan, Ketapang, pada 3 September 2026 setelah api mendekati habitat mereka. Empat orangutan lain—Mama Nopi dan anaknya, Nopi, serta dua jantan remaja Naufal dan Nopan—diselamatkan dari Desa Pemangkat, Kayong Utara, sehari setelahnya.
Direktur Operasional YIARI Argitoeranting menegaskan bahwa pemilihan lokasi pelepasliaran harus mempertimbangkan ketersediaan pakan, sumber air, ruang jelajah, dan keterhubungan dengan kawasan hutan lain. Hutan Lindung Batu Nyambu dipilih berdasarkan kajian kesesuaian habitat dan daya dukung ekologis. Kawasan seluas sekitar 23.000 hektare itu memiliki tutupan hutan primer dan sekunder serta terhubung dengan sejumlah kawasan lindung dalam lanskap Arabella-Schwaner. Survei pada 2023 menunjukkan kawasan tersebut merupakan habitat alami orangutan dengan daya dukung yang memadai.
"Translokasi bukanlah solusi akhir. Selama kebakaran masih berlangsung dan habitat terus terancam, upaya penyelamatan harus dibarengi dengan perlindungan hutan yang tersisa," ujar Argitoeranting.
CEO YIARI Karmele Llano Sánchez menambahkan bahwa sejumlah orangutan terdampak karhutla masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar, malnutrisi, anemia berat, dan gangguan kesehatan lain. Mereka membutuhkan waktu pemulihan sebelum dapat dipindahkan ke habitat alami yang aman.
Kepala KPH Ketapang Utara Ya' Suharnoto berharap translokasi diikuti dengan patroli pengamanan kawasan secara rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta penanaman pohon penghasil bunga dan buah sebagai sumber pakan. "Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan hidup orangutan setelah dilepasliarkan dan menjaga habitatnya dari ancaman berikutnya," katanya.
Kendati evakuasi berjalan, persoalan mendasar belum terselesaikan: karhutla masih berlangsung dan tutupan hutan terus menyusut. Tanpa penegakan hukum terhadap pembukaan lahan ilegal dan penguatan perlindungan kawasan, upaya penyelamatan satwa berisiko menjadi siklus tahunan yang tidak berujung. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah dan pemegang konsesi siap menempatkan perlindungan habitat sebagai prioritas, bukan sekadar respons darurat?



