Telkom University Pecat Mahasiswa Pelaku Perundungan Asrama, Satu Lagi Kena Sanksi Sedang
Baca dalam 60 detik
- Telkom University menjatuhkan sanksi drop out kepada satu mahasiswa dan sanksi sedang kepada mahasiswa lain buntut perundungan di asrama putra.
- Rektor Suyanto menegaskan keputusan diambil setelah pemeriksaan menyeluruh, sementara proses hukum terhadap pihak lain masih berjalan.
- Kasus ini menyoroti pengawasan asrama dan penegakan aturan anti-perundungan di kampus, dengan video dugaan kekerasan yang viral sebagai pemicu.

Telkom University resmi menjatuhkan sanksi akademik berat berupa drop out (DO) kepada seorang mahasiswa dan sanksi sedang kepada mahasiswa lainnya, terkait dugaan perundungan di asrama putra kampus. Keputusan ini diumumkan pada Minggu (11/10) setelah serangkaian pemeriksaan internal yang dipicu oleh beredarnya video kekerasan di media sosial.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyatakan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua mahasiswa yang disanksi berasal dari Fakultas Rekayasa Industri. "Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," ujar Suyanto dalam konferensi pers daring.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratri Wahyuningtyas, merinci bahwa satu mahasiswa menerima sanksi berat berupa pemberhentian dari kampus, sedangkan satu lainnya mendapat sanksi sedang. Namun, ia belum mengungkap bentuk spesifik sanksi sedang tersebut. "Sanksi berat di Telkom University adalah mengenai drop out," tegas Ratri.
Proses investigasi belum tuntas. Ratri menambahkan bahwa kampus masih melakukan verifikasi untuk memastikan peran masing-masing pihak sebelum menentukan tindak lanjut. "Semua keputusan diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian, karena menyangkut banyak hal, dan kita ingin menjalankan semuanya sesuai prosedur, fakta, serta aturan perundang-undangan," jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah video yang diduga memperlihatkan aksi perundungan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa tampak mengancam rekannya menggunakan cairan pengharum ruangan yang disulut api, dengan korban dalam kondisi tanpa pakaian. Peristiwa itu disebut terjadi di asrama mahasiswa Telkom University.
Insiden ini bukan sekadar pelanggaran kode etik kampus, melainkan cerminan persoalan lebih besar dalam pengelolaan asrama dan budaya senioritas di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus-kampus di Indonesia kerap menghadapi tantangan serupa: bagaimana menegakkan aturan anti-perundungan secara konsisten tanpa mengabaikan hak proses hukum bagi semua pihak. Langkah Telkom University yang transparan dalam mengumumkan sanksi bisa menjadi preseden, namun juga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan sehari-hari di asrama.
Dari perspektif kebijakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan korban. Kasus ini menguji sejauh mana regulasi tersebut diimplementasikan di lapangan. Jika proses verifikasi berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap komitmen kampus dalam memberantas perundungan bisa tergerus.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Akankah Telkom University memperluas sanksi, atau justru memperkuat mekanisme pencegahan agar insiden serupa tidak terulang? Yang jelas, tekanan publik dan ekspektasi terhadap akuntabilitas kampus semakin tinggi.



