STNK Digital Korlantas Tak Bisa Di-screenshot, Ini Cara Aktivasi dan Aturan Mainnya
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri meluncurkan STNK digital yang sah sebagai dokumen resmi, namun fitur keamanannya memblokir tangkapan layar untuk cegah pemalsuan.
- Petugas di lapangan akan memindai barcode aplikasi Digital Korlantas untuk verifikasi NIK dan data kendaraan, menggantikan pemeriksaan fisik.
- Syarat utama aktivasi adalah kepemilikan STNK fisik dan NIK yang terdaftar harus sama dengan data di STNK, jika tidak proses digitalisasi gagal.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Dokumen ini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan STNK fisik, sehingga pengendara tidak lagi wajib membawa surat kertas saat berkendara di jalan raya.
Terobosan ini menjawab keluhan masyarakat soal risiko kehilangan atau kerusakan STNK fisik. Namun, di balik kemudahan tersebut, Korlantas menyematkan fitur keamanan ketat: tampilan STNK digital tidak dapat diambil tangkapan layar (screenshot) oleh pengguna. Upaya capture akan membuat layar perangkat menjadi gelap, dan hasilnya pun tidak akan tersimpan di galeri.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran data kendaraan yang bisa disalahgunakan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, menegaskan bahwa dokumen digital hanya bisa diakses oleh pemilik sah melalui perangkat masing-masing. "Jika di-capture, data bisa tersebar ke mana-mana. Karena itu, hanya yang bersangkutan yang bisa menggunakannya melalui aplikasi di ponselnya," ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari akun Instagram Korlantas NTMC, Kamis (8/10).
Mekanisme pemeriksaan di lapangan pun berubah. Petugas tidak lagi meminta pengendara menyerahkan selembar kertas, melainkan meminta yang bersangkutan membuka aplikasi Digital Korlantas. Petugas kemudian memindai barcode yang tertera. Jika data yang muncul cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan basis data STNK, dokumen dinyatakan valid.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin beralih ke STNK digital, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Pertama, pastikan Anda telah memiliki STNK fisik yang masih berlaku. Setelah mengunduh dan login ke aplikasi Digital Korlantas, pilih menu 'STNK', lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat, serta lima digit terakhir nomor rangka. Proses ini akan memunculkan salinan digital STNK dengan format yang identik dengan versi cetak.
Kendati demikian, ada catatan penting: NIK yang terdaftar di aplikasi harus sama persis dengan NIK yang tercantum di STNK fisik. Jika berbeda, proses digitalisasi akan gagal. Hal ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan yang datanya belum diperbarui untuk segera melakukan sinkronisasi di kantor Samsat terdekat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di sektor transportasi. Selain mengurangi beban administrasi, STNK digital diharapkan mempermudah proses verifikasi dan penindakan pelanggaran. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait literasi digital masyarakat dan kesiapan infrastruktur di daerah. Sosialisasi masif perlu dilakukan agar tidak terjadi kebingungan saat razia di jalan.
Ke depan, model serupa berpotensi diterapkan pada dokumen lain seperti SIM dan BPKB. Jika berhasil, Indonesia bisa mempercepat transformasi menuju administrasi kendaraan yang sepenuhnya paperless. Pertanyaannya, apakah seluruh lapisan masyarakat siap beralih ke sistem digital yang menuntut perangkat dan koneksi internet memadai?



