Wakapolri Janji Tindak Tegas Premanisme dan Pungli, Sasar Sektor Usaha hingga PSN
Baca dalam 60 detik
- Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat menegaskan komitmen Polri memberantas premanisme dan pungli demi kepastian hukum dunia usaha.
- Sepanjang 2026, Polri menangani 1.281 laporan gangguan sektor usaha dengan tingkat penyelesaian 71,43 persen, serta puluhan ribu kasus premanisme dan pungli.
- Polri memperkuat layanan publik melalui respons Call Center 110 maksimal 10 detik dan penambahan personel di tingkat polsek.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) akan ditindak tegas oleh seluruh jajaran Korps Bhayangkara. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di tanah air.
Menurut Wahyu, kepastian hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Ia menilai gangguan terhadap dunia usaha, sekecil apa pun, harus diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi perkara pidana yang lebih kompleks. "Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional adalah komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Dalam banyak kasus, lanjut Wahyu, gangguan keamanan di sektor usaha sering muncul sejak tahap perencanaan dan pembangunan. Ia mencontohkan keluhan pengusaha yang kerap dihampiri oknum yang meminta jatah atau menciptakan hambatan operasional. Karena itu, seluruh jajaran kepolisian diminta proaktif melakukan pelayanan, mediasi, hingga mitigasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Data yang dipaparkan Wahyu menunjukkan skala persoalan yang cukup besar. Penanganan gangguan di sektor usaha mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik. Sementara itu, dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka. Polisi juga menyita ribuan kendaraan, senjata tajam, alat komunikasi, dan uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Di sisi lain, penindakan terhadap pungli dan pemerasan mencatat 12.015 perkara, dengan 8.378 di antaranya telah diselesaikan dan menetapkan 16.096 tersangka. Kinerja ini sejalan dengan tren peningkatan clearance rate Polri dari 68,00 persen pada 2024, menjadi 70,00 persen pada 2025, dan 71,47 persen pada 2026โnaik total 3,47 persen.
"Di dalam dunia usaha, banyak sekali keluhan masyarakat dan pengusaha ketika hendak membangun usaha di suatu tempat, lalu muncul gangguan-gangguan kamtibmas saat proses pembangunan," jelas Wahyu.
Selain penegakan hukum, Wahyu menyoroti pembenahan layanan publik. Polri memperkuat peran polsek sebagai ujung tombak pelayanan dengan penambahan personel. Respons terhadap laporan masyarakat juga dipercepat melalui Call Center 110 dengan standar baru: laporan harus dijawab petugas dalam waktu 10 detik. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Bagi dunia usaha, komitmen ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah serius menciptakan lingkungan investasi yang bebas dari praktik rente. Namun, tantangan terbesarnya adalah konsistensi di lapangan. Pengusaha sering kali enggan melapor karena takut represalias atau menganggap pungli sebagai biaya operasional tak resmi. Karena itu, pengawasan internal dan transparansi penanganan perkara menjadi kunci.
Ke depan, efektivitas janji Wakapolri akan diuji oleh kemampuan Polri menjaga momentum perbaikan. Apakah tren clearance rate yang meningkat akan berbanding lurus dengan penurunan angka pungli dan premanisme? Publik dan pelaku usaha tentu menanti bukti nyata, bukan sekadar statistik.



