Indra Kenz Kembali ke Sel Tangerang: Pembebasan Bersyarat Dicabut Usai Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Baca dalam 60 detik
- Kemenimipas mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz dan memindahkannya ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10).
- Pencabutan ini buntut temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang diduga difasilitasi warga binaan, termasuk Indra Kenz.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pemasyarakatan dan berpotensi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pembebasan bersyarat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Pria yang sempat menghirup udara bebas pada 24 September 2026 itu kini dijebloskan kembali ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (8/10), setelah sebelumnya ditahan di Lapas Cibinong.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengungkapkan bahwa proses penjemputan berlangsung tanpa perlawanan. Indra Kenz dijemput pukul 11.30 WIB dan tiba di Lapas Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB. "Yang bersangkutan kooperatif, menerima pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya," ujar Ishadi.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari investigasi internal Kemenimipas setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada 23 September 2026. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Investigasi mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) di lapas tersebut.
Temuan Ombudsman RI mengungkap tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai BMN, namun isinya justru perabotan dan fasilitas mewah yang diduga diadakan oleh warga binaan. Praktik ini mencuatkan pertanyaan serius tentang pengawasan di lembaga pemasyarakatan, terutama bagi narapidana kasus kejahatan ekonomi yang memiliki akses sumber daya finansial.
"Rekomendasi pencabutan PB Indra Kenz merupakan hasil investigasi internal setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong," kata Rudi, Irjen Kemenimipas.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan. Namun, kebebasan bersyaratnya kini dicabut dan ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan hukum dan integritas sistem pemasyarakatan.
Pengamat hukum pidana menilai insiden ini dapat menjadi pemicu evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembebasan bersyarat, khususnya bagi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. "Jika fasilitas mewah bisa masuk ke lapas, maka ada celah pengawasan yang harus segera ditutup," ujar seorang analis kebijakan pemasyarakatan.
Kemenimipas belum memberikan keterangan resmi apakah akan ada sanksi lanjutan bagi petugas lapas yang terlibat. Namun, langkah cepat mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz menunjukkan upaya pemerintah merespons temuan Ombudsman. Diharapkan, kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Ke depan, publik menanti apakah Ombudsman akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap lapas-lapas lain, mengingat praktik serupa mungkin terjadi di tempat lain. Yang jelas, Indra Kenz kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik tembok Lapas Tangerang, sementara sistem pemasyarakatan menghadapi ujian kredibilitas.



