Greece Siapkan Pajak 10% atas Keuntungan Kripto, Tarif Terendah di Uni Eropa
Baca dalam 60 detik
- Yunani akan mengenakan pajak keuntungan modal 10% atas kripto melalui RUU yang mulai dibahas publik dan masuk parlemen November.
- Keuntungan hingga 500 euro per tahun dibebaskan, menjadikan tarif ini salah satu yang paling ringan di Uni Eropa.
- Langkah ini menandai pergeseran global menuju perlakuan kripto setara aset tradisional, dengan implikasi bagi investor dan pengawasan lintas batas.

Yunani tengah menyiapkan pungutan pajak keuntungan modal sebesar 10% atas transaksi mata uang kripto, menurut laporan Reuters yang mengutip rancangan undang-undang (RUU) yang telah dipublikasikan untuk konsultasi publik. RUU tersebut dijadwalkan diajukan ke parlemen pada November mendatang, menandai langkah konkret pertama Athena dalam mengatur perpajakan aset digital secara komprehensif.
Dalam draf tersebut, keuntungan hingga 500 euro (sekitar $560) per tahun tidak akan dikenai pajak. Ambang batas ini memberikan ruang bagi investor ritel kecil untuk tetap bertransaksi tanpa beban administrasi tambahan. Namun, pemerintah Yunani belum merilis proyeksi penerimaan negara dari kebijakan ini, sebagian karena sulitnya memetakan ukuran pasar kripto domestik—mayoritas investor Yunani diketahui menggunakan platform luar negeri yang berada di luar jangkauan pengawasan langsung otoritas setempat.
Jika disahkan, tarif 10% ini akan menempatkan Yunani sebagai salah satu yurisdiksi dengan pajak kripto paling kompetitif di Uni Eropa. Sebagai perbandingan, Jerman, Prancis, dan Italia telah menerapkan atau merencanakan tarif pajak keuntungan modal di atas 25%. Selisih ini berpotensi menciptakan arbitrase pajak di kawasan, di mana investor mungkin mempertimbangkan untuk memindahkan domisili pajak atau aktivitas perdagangan mereka ke negara dengan beban fiskal lebih ringan.
Langkah Yunani ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas di mana negara-negara mulai menyusun perlakuan pajak kripto yang menyerupai aset tradisional seperti saham dan obligasi. Pendekatan ini mencerminkan pengakuan bahwa mata uang digital semakin mengakar dalam portofolio investasi arus utama, sehingga tidak lagi bisa diabaikan dalam sistem fiskal nasional. Bagi Yunani, yang baru keluar dari krisis utang berkepanjangan, menarik penerimaan dari sektor yang berkembang pesat menjadi daya tarik tersendiri—meski besaran pastinya masih spekulatif.
"Sulit memperkirakan besarnya pasar kripto Yunani karena sebagian besar investor menggunakan platform di luar negeri," demikian petikan laporan Reuters, menggarisbawahi tantangan pengawasan lintas yurisdiksi yang dihadapi banyak negara.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Otoritas pajak dalam negeri telah mengatur pajak atas aset kripto melalui PMK 68/2022, dengan tarif final 0,1% untuk penjualan di bursa terdaftar dan 0,2% untuk transaksi di luar bursa. Namun, berbeda dengan Yunani yang mengenakan pajak atas keuntungan modal, Indonesia masih memungut pajak transaksi. Jika tren global bergerak ke arah pajak keuntungan modal yang lebih terstruktur, Indonesia mungkin perlu mengevaluasi ulang kerangka fiskalnya agar tetap kompetitif dan tidak mendorong investor ke yurisdiksi lain.
Selain itu, ambang batas bebas pajak yang diterapkan Yunani dapat menjadi pelajaran tentang bagaimana menyeimbangkan penerimaan negara dengan inklusi keuangan. Pembebasan hingga 500 euro memberi insentif bagi partisipasi ritel tanpa mengorbankan potensi pendapatan dari investor besar. Pendekatan berjenjang semacam ini bisa menjadi pertimbangan bagi regulator Indonesia yang tengah mendorong literasi dan adopsi kripto di kalangan masyarakat.
Ke depan, pertanyaan utamanya adalah apakah tarif rendah Yunani akan memicu perlombaan pajak di Uni Eropa atau justru mendorong harmonisasi kebijakan di tingkat blok. Jika negara-negara lain merespons dengan penyesuaian serupa, lanskap perpajakan kripto di Eropa bisa terfragmentasi lebih jauh. Sebaliknya, jika Brussels turun tangan untuk menyeragamkan aturan, ruang fiskal Yunani mungkin menyempit. Yang jelas, era di mana kripto berada di zona abu-abu perpajakan semakin mendekati akhir—dan investor di seluruh dunia, termasuk Indonesia, perlu bersiap.



