Istana Bela Gibran: MK Tak Menyatakan Ijazah Tidak Ada, Hanya Belum Ditemukan
Baca dalam 60 detik
- Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menegaskan putusan MK tidak menyebut Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan hanya belum menemukan bukti dokumen tersebut.
- Pemerintah menilai dinamika pasca-putusan masih cair dan memilih menunggu perkembangan dua hingga tiga hari ke depan sebelum mengambil sikap resmi.
- Meski MK menolak gugatan karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing, pertanyaan publik soal transparansi kualifikasi pendidikan pejabat tetap terbuka.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah pendidikan menengah. Pernyataan itu disampaikan menanggapi putusan MK atas gugatan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024, yang hingga kini masih memantik perdebatan publik.
Menurut Bambang, ada perbedaan mendasar antara frasa "tidak ada" dan "belum ditemukan" yang dipakai dalam pertimbangan putusan. Ia menilai publik perlu membaca amar putusan secara utuh, bukan menarik kesimpulan dari satu potongan kalimat. "Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (8/10).
Pemerintah, lanjut Bambang, memilih tidak terburu-buru menyikapi dinamika yang berkembang setelah putusan dibacakan. Ia menyebut situasinya masih cair dan memberi ruang bagi munculnya beragam tafsir. Karena itu, ia meminta publik menunggu dua hingga tiga hari ke depan untuk melihat arah perkembangan isu tersebut.
Yang menjadi sorotan utama bukan semata amar putusan, melainkan pertimbangan hukum yang menyertainya. Dalam fakta persidangan, majelis hakim konstitusi tidak menjumpai dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat. Temuan itu bersifat faktual dalam ranah pembuktian, bukan pernyataan normatif bahwa yang bersangkutan tidak berijazah. Perbedaan nuansa inilah yang coba ditekankan Istana.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya."
โ Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara
Bambang juga menilai putusan MK tidak menggoyang legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, jabatan yang diemban saat ini tetap sah karena proses pelantikan dan hasil pemilu tidak dibatalkan oleh putusan tersebut. Ketika ditanya soal sikap Presiden, ia mengaku belum berkomunikasi langsung dan belum mengetahui isi pandangan kepala negara.
Dari sisi hukum tata negara, penolakan gugatan karena alasan legal standing memang menutup pintu bagi pemohon untuk menguji pokok perkara secara menyeluruh. Konsekuensinya, temuan majelis soal dokumen ijazah tidak berujung pada putusan yang mengikat secara eksekutorial. Namun, secara politik, temuan itu tetap meninggalkan jejak pertanyaan di ruang publik mengenai standar transparansi kualifikasi pejabat negara.
Sejumlah kalangan menilai isu ini berpotensi menjadi bahan debat lanjutan, terutama menjelang agenda politik berikutnya. Partai Ummat dan KIPP, dua pihak yang ikut menggugat, belum memberi sinyal apakah akan menempuh jalur lain. Sementara Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang turut sebagai pemohon, dikenal vokal dalam isu integritas pemilu.
Pemerintah tampaknya memilih strategi menunggu dan meredam. Pernyataan Bambang yang menekankan sifat dinamis situasi bisa dibaca sebagai upaya menjaga ruang manuver agar tidak terkesan defensif. Namun, pendekatan ini juga berisiko menimbulkan kesan bahwa Istana menghindari penjelasan substantif soal dokumen yang tidak ditemukan MK.
Ke depan, dua hal patut dicermati. Pertama, apakah akan muncul dokumen tambahan yang menjelaskan riwayat pendidikan Gibran secara lengkap. Kedua, apakah isu ini akan mengeras menjadi agenda politik yang mengganggu stabilitas pemerintahan, atau justru mereda setelah beberapa hari. Publik menunggu bukan hanya pernyataan, tetapi kejelasan.



