UU Satu Data Disahkan: Warga dan Media Kini Harus Bayar untuk Akses Data Terbatas
Baca dalam 60 detik
- DPR resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang membagi data dasar nasional menjadi tiga kategori: terbuka, terbatas, dan tertutup.
- Akses terhadap data terbatas kini dikenai biaya bagi warga sipil, media massa, hingga perguruan tinggi, sementara instansi pemerintah tetap gratis.
- Kriteria dan tata kelola data dasar nasional akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, membuka ruang tafsir yang perlu dicermati publik.

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) pada Selasa (6/10), membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola dan mendistribusikan data publik. Regulasi baru ini mengklasifikasikan data dasar nasional (DDN) ke dalam tiga tingkat keterbukaan โ terbuka, terbatas, dan tertutup โ dengan konsekuensi yang berbeda bagi setiap penggunanya. Yang paling mencuat: siapa pun di luar instansi pemerintah yang ingin mengakses data terbatas, termasuk wartawan dan lembaga riset, harus siap merogoh kocek.
Pasal 24 UU SDI menjadi dasar penggolongan tersebut. Data terbuka didefinisikan sebagai informasi yang bebas diakses publik karena tidak mengandung elemen yang bisa mengancam keamanan nasional, ketertiban umum, maupun privasi individu. Sementara data terbatas โ yang berpotensi menimbulkan risiko moderat terhadap jalannya pemerintahan atau privasi โ hanya bisa dibuka melalui mekanisme otorisasi dan pengamanan khusus. Adapun data tertutup dikunci rapat karena memuat informasi rahasia yang, bila bocor, berisiko tinggi terhadap pertahanan, diplomasi, hingga keselamatan publik.
Yang menarik, beban biaya ini tidak berlaku universal. Pasal 81 menegaskan bahwa akses gratis hanya diberikan kepada instansi pemerintah. Sementara "pihak lain" โ kategori yang mencakup alat negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi internasional, perguruan tinggi, media massa, dan mitra pembangunan โ wajib membayar. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keterbukaan informasi publik sedang dikomersialkan, ataukah ini langkah wajar untuk membiayai tata kelola data yang aman?
"Penggunaan akses Data terbatas oleh Setiap Orang maupun Pihak Lain di luar Instansi Pemerintah dikenai biaya," demikian bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU SDI.
Dari sisi substansi, UU ini juga mempertegas batas penggunaan data. Pasal 78 mengatur bahwa instansi pemerintah hanya boleh mengakses data untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Warga sipil diizinkan mengakses untuk kepentingan publik sesuai peraturan, sedangkan pihak lain memerlukan persetujuan dari wali data โ pejabat yang bertanggung jawab memastikan ketersediaan data di suatu instansi.
Klasifikasi data berdasarkan fungsi strategisnya terbagi dalam enam klaster: kependudukan, sosial, ekonomi, fiskal, pertahanan dan keamanan, serta sumber daya dan lingkungan hidup. Berdasarkan produknya, terdapat lima jenis data: statistik, geospasial, keuangan negara, kependudukan, dan administrasi. Seluruh ketentuan teknis mengenai kriteria, penetapan, klasterisasi, hingga tata kelola DDN akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, yang berarti detail operasional masih menunggu.
Bagi Indonesia, langkah ini menyiratkan pergeseran paradigma dalam ekosistem keterbukaan informasi. Selama bertahun-tahun, organisasi media dan lembaga riset mengandalkan akses bebas ke data pemerintah untuk investigasi dan analisis kebijakan. Dengan adanya tarif akses, kelompok dengan sumber daya terbatas โ termasuk media lokal dan akademisi di daerah โ berpotensi terpinggirkan. Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa mekanisme otorisasi dan biaya diperlukan untuk menjaga keamanan serta keberlanjutan infrastruktur data nasional.
Pertanyaan krusialnya kini beralih ke Peraturan Pemerintah: seberapa besar biaya yang akan ditetapkan, siapa yang berhak menetapkan tarif, dan apakah ada mekanisme banding bagi pihak yang ditolak aksesnya? Tanpa kejelasan itu, UU SDI berisiko menjadi instrumen yang memperlebar jurang antara pemilik data dan publik yang seharusnya dilayani.



