KPU Solo Akui Tak Cek Ijazah Gibran ke Singapura, Verifikasi Cukup di Dinas Pendidikan
Baca dalam 60 detik
- KPU Kota Solo tidak melakukan pengecekan langsung ke sekolah Gibran Rakabuming Raka di Singapura saat Pilkada 2020, hanya mengandalkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat.
- Mekanisme verifikasi berbeda dengan calon lain yang bersekolah di dalam negeri, yang diverifikasi langsung ke institusi asal.
- Putusan MK yang tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran memunculkan pertanyaan tentang standar verifikasi dokumen pendidikan calon kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengungkapkan tidak pernah melakukan verifikasi langsung ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Singapura selama proses pencalonan Pilkada Solo 2020. Pengakuan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran dalam fakta persidangan.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat itu hanya didasarkan pada surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lalu dicek melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Solo. "Kami pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7," ujar Arya di Solo, Rabu (7/10).
Menurut Arya, pihaknya telah menjalankan verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan Gibran, termasuk surat keterangan dan dokumen lain. Namun, ketika ditanya apakah verifikasi menjangkau sekolah Gibran di luar negeri, ia menegaskan tidak. "Ya, cukup di situ sepertinya," katanya. Mekanisme ini berbeda dengan calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri, yang diverifikasi langsung ke sekolah asal.
Perbedaan perlakuan ini menyoroti potensi celah dalam sistem verifikasi dokumen calon kepala daerah, terutama bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri. KPU Solo berdalih bahwa surat keterangan dari Kemendikbud sudah cukup sebagai bukti, tanpa perlu menelusuri langsung ke institusi pendidikan asal. "Jadi, kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan (verifikasi), kan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud," jelas Arya.
Ia juga menegaskan bahwa selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020, tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. "Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan," ujarnya. Namun, temuan MK dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memunculkan pertanyaan baru tentang validitas dokumen tersebut.
MK dalam putusannya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Meski demikian, MK mengungkapkan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri.
Pengakuan KPU Solo ini berpotensi memicu perdebatan lebih luas tentang akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam memverifikasi syarat calon. Jika verifikasi hanya bersandar pada surat keterangan tanpa pengecekan silang ke sumber asli, terutama untuk pendidikan luar negeri, maka risiko dokumen tidak valid bisa lolos begitu saja. Kasus ini juga dapat mendorong evaluasi mekanisme verifikasi di KPU, terutama menjelang Pilkada serentak mendatang.
Ke depan, publik menanti apakah KPU pusat akan meninjau ulang prosedur verifikasi dokumen pendidikan calon, khususnya bagi mereka yang menempuh studi di luar negeri. Tanpa perbaikan, celah serupa bisa terulang dan menggerus kepercayaan pada integritas proses pencalonan.



