Petasan Maulid di Jaksel Berujung Laporan Penganiayaan, Polisi Selidiki Peran Terlapor
Baca dalam 60 detik
- Warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, melaporkan dugaan penganiayaan setelah memprotes suara petasan yang mengganggu waktu istirahat.
- Dua upaya mediasi gagal, dan penyelenggara mengakui kegiatan tanpa izin kepolisian.
- Polisi masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dan menunggu hasil visum korban.

Seorang perempuan berinisial LK resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi saat ia memprotes suara petasan dari acara Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin (5/10).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa korban mengalami tindakan fisik berupa dorongan, jambakan, dan pukulan. "Yang bersangkutan mengalami didorong, dijambak, dan juga dipukul, dari pengakuannya," ujar Joko kepada wartawan, Rabu (7/10). Polisi telah melakukan visum terhadap korban, meski hasilnya belum diumumkan.
Sebelum laporan dibuat, dua kali mediasi antara warga dan penyelenggara acara digelar. Mediasi pertama diprakarsai oleh RW setempat pada siang hari, namun pihak penyelenggara hanya mengirim perwakilan. Mediasi kedua berlangsung di kelurahan pada malam hari, dipimpin oleh Lurah Pondok Pinang, dan dihadiri langsung oleh penyelenggara. Meski demikian, kesepakatan tidak tercapai, sehingga korban memilih jalur hukum.
Dalam laporan tersebut, korban tidak mempersoalkan acara keagamaan yang digelar. Fokus laporan adalah tindak penganiayaan yang dialaminya saat menyampaikan keluhan soal suara petasan. "Pelapor tidak mempermasalahkan soal acara keagamaan, melainkan soal aksi penganiayaan," tegas Joko. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan peran masing-masing.
Warga lain, Amanda Andono, sebelumnya mengaku mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan saat memprotes kebisingan. Menurutnya, acara berlangsung dari pagi hingga tengah malam dan mengganggu waktu tidur warga. "Mereka bikin acara kombo untuk reuni akbar keluarga besar, dari pagi sampai tengah malam," kata Amanda, mengutip detikcom, Senin (5/10). Ia juga menyebut salah satu warga sempat dibentak saat mendatangi lokasi acara.
Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menyatakan bahwa penyelenggara telah berkoordinasi dengan RT/RW dan babinsa setempat. Namun, kegiatan pada Sabtu malam itu tidak dilengkapi surat izin resmi dari kepolisian. "Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka tidak memiliki izin. Mereka menyesali perbuatan yang mungkin terbawa emosi sehingga ada indikasi kekerasan," ujar Dina.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan perizinan kegiatan masyarakat dan penyelesaian konflik lingkungan secara damai. Ketiadaan izin kepolisian tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga membuka celah terjadinya gesekan antarwarga. Polisi diharapkan menuntaskan penyelidikan secara transparan, termasuk mengusut dugaan penganiayaan tanpa memandang latar belakang acara. Ke depan, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar perayaan keagamaan tidak menimbulkan gangguan dan berujung konflik hukum.



