BRAN Matangkan Kewenangan, Janji Negara Hadir di Setiap Sengketa Tanah
Baca dalam 60 detik
- BRAN menggelar rapat koordinasi dengan ATR/BPN untuk menyinkronkan kewenangan dan mencegah tumpang tindih penanganan konflik agraria.
- Kepala BRAN Dedi Prasetyo menekankan bahwa masyarakat tidak perlu memahami kerumitan birokrasi, yang terpenting negara hadir memberikan solusi.
- BRAN akan membangun One Data Agraria dan menyusun Perpres SOTK sebagai fondasi awal, dengan target reforma agraria yang terukur dan berbasis data.

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mengambil langkah konkret untuk memperjelas posisinya dalam tata kelola pertanahan nasional. Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (6/10/2026), BRAN membahas penguatan kelembagaan dan sinkronisasi kewenangan—sebuah prasyarat yang selama ini dinilai menjadi sumber kebuntuan penyelesaian sengketa tanah.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo dan Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN. Forum ini menjadi titik awal penajaman peran: ATR/BPN tetap menjalankan administrasi pertanahan, sementara BRAN mengambil posisi sebagai orkestrator lintas sektor untuk persoalan agraria yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Dedi, pengalaman ATR/BPN dalam menangani konflik agraria memberi pelajaran berharga bahwa batas kewenangan yang kabur justru memperlambat penyelesaian. Ia menilai setiap instansi harus bekerja secara terukur, saling melengkapi, dan memiliki dasar hukum yang jelas. "Masyarakat butuh kepastian, negara harus hadir. Mereka tidak perlu memahami rumitnya kewenangan antarinstansi. Yang mereka butuhkan adalah ketika ada persoalan tanah, negara hadir memberikan solusi," ujarnya.
Dedi menegaskan BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga yang sudah ada. Kehadirannya justru untuk memperkuat tata kelola, koordinasi, dan kepastian hukum. Penguatan itu diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan, dokumentasi, basis data, serta kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pelaksanaan reforma agraria diharapkan lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparatur di lapangan.
Keberhasilan reforma agraria, menurut BRAN, tidak cukup diukur dari jumlah dokumen atau luas tanah yang ditata. Harus ada perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Penataan aset memberi kepastian penguasaan dan pemilikan tanah, sedangkan penataan akses memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif melalui pendampingan, pembiayaan, teknologi, kemitraan, pengembangan usaha, hingga akses pasar. Pendekatan ini diharapkan mengubah tanah dari sekadar objek legal menjadi sumber penghidupan.
Untuk mendukung itu, BRAN akan membangun fondasi One Data Agraria. Data terintegrasi diperlukan untuk memastikan status dan kepemilikan tanah, mengidentifikasi pihak terdampak, serta memahami kondisi dan kepentingan yang melingkupi suatu persoalan agraria. Basis data yang kuat dinilai akan membantu negara mengambil keputusan lebih objektif, mempercepat penyelesaian konflik, dan mencegah munculnya persoalan baru.
"Batas kewenangan yang jelas penting agar setiap lembaga dapat bekerja sesuai tugasnya dan saling memperkuat. Dengan koordinasi yang baik, penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih," kata Hendra.
Dalam tahap awal, BRAN memprioritaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang SOTK serta menyiapkan tim ad hoc untuk mendukung pekerjaan awal. BRAN juga akan memperkuat kerja sama dengan ATR/BPN melalui pemanfaatan keahlian, data, pengalaman, dan koordinasi yang telah dimiliki. Dukungan tersebut diperlukan untuk membangun kelembagaan BRAN secara bertahap dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
Langkah BRAN ini menyoroti persoalan klasik agraria Indonesia: tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, serta lemahnya integrasi data. Selama ini, konflik tanah sering kali berlarut-larut karena tidak ada satu pintu yang mengoordinasikan penyelesaian. Kehadiran BRAN diharapkan menjadi simpul yang mempercepat pengambilan keputusan, bukan menambah lapisan birokrasi baru.
Ke depan, ujian sesungguhnya terletak pada implementasi. Apakah BRAN mampu menerjemahkan sinkronisasi kewenangan menjadi penyelesaian konkret di lapangan, atau justru tersandung ego sektoral? Publik akan menilai dari seberapa cepat sengketa tanah menemukan titik terang, dan seberapa nyata kesejahteraan hadir bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.



