KPU Buka Suara Soal Suket Penyetaraan Gibran: Sah Berdasarkan Asas Praduga Keabsahan
Baca dalam 60 detik
- KPU menegaskan surat keterangan penyetaraan milik Gibran Rakabuming Raka sah sebagai syarat administrasi Pilpres 2024 karena belum ada lembaga yang membatalkannya.
- Lembaga penyelenggara pemilu beralasan dokumen tersebut telah digunakan pada Pilkada Solo 2020 dan tidak menemukan keraguan saat verifikasi.
- Putusan MK yang menyoroti tidak adanya ijazah setara SMA memicu pertanyaan apakah asas praduga keabsahan cukup kuat tanpa penguatan prinsip kecermatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait surat keterangan penyetaraan milik Gibran Rakabuming Raka yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin menyatakan lembaganya menerima dokumen tersebut dengan berpegang pada asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa, yang menganggap keputusan administratif sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang.
Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyoroti tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA. MK menilai dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya bukti kehadiran, bukan kelulusan. Kubu KPU pun berada di posisi yang tidak nyaman: di satu sisi harus mempertahankan keputusan verifikasi, di sisi lain harus menghormati pertimbangan hakim konstitusi.
Afiffudin memaparkan tiga pertimbangan yang membuat KPU menyatakan surat penyetaraan itu sah. Pertama, dokumen diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, surat yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020, serta tidak pernah dicabut atau dibatalkan hingga verifikasi Pilpres 2024. Ketiga, tidak ada lembaga atau instansi yang mengajukan pembatalan terhadap surat tersebut.
Dalam proses verifikasi, KPU mengacu pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu memberi ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusul atau instansi berwenang apabila menemukan keraguan. Namun, Afiffudin menegaskan pada 2023 pihaknya tidak melihat adanya keadaan yang memicu keraguan, baik dari sisi instansi penerbit, keberlakuan dokumen, maupun riwayat penggunaannya. KPU juga tidak menerima aduan masyarakat, baik langsung maupun melalui Bawaslu, yang mempersoalkan dokumen tersebut.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," ujar Afiffudin.
Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menekankan bahwa asas praduga keabsahan tidak bisa berdiri sendiri. Hakim Arsul Sani saat membacakan putusan pada Selasa (6/10) malam menyatakan mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri setara SMA. MK menilai prinsip kecermatan dan kehati-hatian harus tetap dipenuhi karena pemilu presiden adalah kontestasi untuk mengisi jabatan tertinggi di pemerintahan.
Menanggapi hal itu, KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Afiffudin juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan asas kecermatan dengan memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, persyaratan pendidikan Gibran dianggap telah terpenuhi.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana asas praduga keabsahan dapat dijadikan tameng dalam verifikasi dokumen pencalonan. Di satu sisi, asas ini memberi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu yang tidak memiliki kewenangan menilai keaslian substansi dokumen. Di sisi lain, MK mengingatkan bahwa dalam jabatan setinggi presiden dan wakil presiden, standar kecermatan seharusnya lebih tinggi. Publik pun menanti apakah KPU akan merevisi pedoman verifikasi agar prinsip kehati-hatian lebih terintegrasi, atau justru mempertahankan pendekatan lama dengan dalih efisiensi administrasi.



