BEM UI Resmi Lapor Polisi, Kasus Pengeroyokan Hafidz Hernanda Naik ke Ranah Hukum
Baca dalam 60 detik
- BEM UI mendesak penyelidikan menyeluruh atas dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda dengan bukti forensik yang diserahkan ke Polda Metro Jaya.
- Laporan mencakup pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana, dan ancaman pembunuhan, meski ada kejanggalan terkait perampasan sepeda motor.
- Kasus ini menyoroti risiko nyata aktivisme mahasiswa dan menuntut respons cepat aparat untuk mencegah eskalasi kekerasan politik di jalanan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang menimpa Koordinator Sosial dan Politik mereka, Hafidz Hernanda, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10). Laporan teregister dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menandai langkah hukum pertama dalam kasus yang mengguncang komunitas kampus tersebut.
Insiden yang terjadi pada Minggu (4/10) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, bermula saat Hafidz—akrab disapa Bapis—hendak pulang usai konsolidasi wilayah. Menurut Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, pria yang mengendarai sepeda motor itu tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21, mengalami cedera kepala, luka lebam, dan robek di bibir. Laporan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
Fathimah menegaskan bahwa pihaknya menyertakan bukti medis dan forensik untuk memperkuat laporan. "Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka memar dan cedera kepala yang sempat cukup parah. Namun, kondisi terbaru sudah membaik, meski masih ada memar di wajah serta lecet di kaki dan punggung," ujarnya di Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi anggotanya.
Yang menjadi sorotan adalah analisis dari Legal Consultant BEM UI, Adiluhung, yang menyoroti kejanggalan modus operandi. Menurutnya, pelaku tidak langsung membawa kabur sepeda motor Hafidz, melainkan menendang kendaraan tersebut lalu menyerang korban. "Setelah menendang motor, pelaku justru memukuli Bapis. Tidak ada upaya mengambil motor atau barang berharga pada awalnya. Handphone baru diambil setelah pertikaian selesai. Fakta ini aneh jika motivasinya murni pembegalan," jelas Adiluhung. Pernyataan ini memunculkan spekulasi bahwa serangan mungkin bermotif lain, seperti intimidasi terhadap aktivitas politik mahasiswa.
"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengungkap dalang di balik serangan ini. Kekerasan terhadap mahasiswa adalah serangan terhadap demokrasi," tegas Fathimah.
Kasus ini bukan insiden terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aktivis mahasiswa di berbagai kota melaporkan intimidasi dan kekerasan saat menjalankan kegiatan konsolidasi. Pola serangan yang sering kali tidak terungkap pelakunya menimbulkan kekhawatiran tentang melemahnya ruang aman bagi ekspresi politik kampus. Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, namun kepolisian diharapkan bergerak cepat mengingat tingginya perhatian publik.
Dari perspektif hukum, kombinasi pasal yang dilaporkan menunjukkan keseriusan ancaman pidana. Pasal 497 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara penganiayaan terencana dan ancaman pembunuhan dapat memperberat sanksi. Jika terbukti, pelaku bisa menghadapi hukuman berat, namun tantangan utama terletak pada identifikasi dan penangkapan OTK yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
BEM UI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak elemen mahasiswa lain untuk mengawasi proses hukum agar tidak mandek. Sementara itu, publik menanti apakah insiden ini akan menjadi pemicu perbaikan sistem keamanan di sekitar kampus dan jalanan ibu kota, atau justru tenggelam dalam daftar panjang kasus kekerasan yang tak terselesaikan. Pertanyaan besarnya: akankah aparat mampu mengungkap motif sebenarnya dan menangkap pelaku, ataukah kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia?



